Dalam dunia bisnis di Indonesia, terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT), yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup. PT Terbuka adalah perseroan publik yang sahamnya terdaftar di bursa efek dan dapat diperjualbelikan secara bebas. Sementara itu, PT Tertutup adalah perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan umumnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham.
Salah satu perbedaan mendasar antara PT Terbuka dan PT Tertutup terletak pada modal yang disetorkan, jumlah pemegang saham, serta kemungkinan untuk melakukan penawaran umum. Perbedaan dalam jumlah pemegang saham ini juga berdampak pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi wadah utama bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan penting dalam perusahaan.
Apa Itu RUPS?
RUPS merupakan salah satu dari tiga organ utama dalam PT selain Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan/atau Anggaran Dasar.
Dalam hal pelaksanaan RUPS, terdapat beberapa perbedaan antara RUPS PT Terbuka dan PT Tertutup, terutama dalam aspek berikut:
1. Pemberitahuan dan Pengumuman
- PT Terbuka: Wajib melakukan pemberitahuan dan pengumuman mengenai pelaksanaan RUPS melalui media massa, bursa efek, dan situs resmi perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada investor dan pemegang saham publik.
- PT Tertutup: Tidak diwajibkan melakukan pengumuman publik. Pemberitahuan RUPS cukup dilakukan kepada para pemegang saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham perusahaan.
2. Pemimpin RUPS
- PT Terbuka: RUPS biasanya dipimpin oleh Dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan pasar modal.
- PT Tertutup: RUPS dapat dipimpin oleh Direksi atau pemegang saham yang ditunjuk sesuai dengan kesepakatan internal perusahaan.
3. Ketentuan Mengenai Quorum
- PT Terbuka: Quorum kehadiran dalam RUPS harus memenuhi ketentuan yang lebih ketat sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat banyaknya pemegang saham yang terlibat.
- PT Tertutup: Quorum ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan biasanya lebih fleksibel karena pemegang sahamnya lebih sedikit.
4. Ketentuan Mengenai Risalah RUPS
- PT Terbuka: Risalah RUPS harus dibuat secara rinci, diumumkan ke publik, dan dilaporkan kepada OJK sebagai bentuk transparansi bagi para investor.
- PT Tertutup: Risalah RUPS tetap wajib dibuat, tetapi sifatnya lebih internal dan tidak perlu diumumkan ke publik.
Meskipun PT Terbuka dan PT Tertutup sama-sama berbentuk Perseroan Terbatas, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaan RUPS, terutama dalam hal transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta mekanisme penyelenggaraan. PT Terbuka memiliki aturan lebih ketat karena berkaitan dengan kepentingan publik, sementara PT Tertutup memiliki prosedur yang lebih fleksibel karena sifatnya yang lebih privat.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.