Produk pangan olahan menjadi salah satu barang yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, masyarakat biasanya akan lebih hati-hati dalam memilih produk pangan olahan yang beredar di pasaran. Produk pangan olahan harus aman karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Ketika produk pangan tidak memenuhi standar keamanan, mereka berpotensi menyebabkan masalah kesehatan seperti keracunan, infeksi, atau penyakit kronis. Oleh karena itu, produsen wajib memastikan produk pangan olahan mereka aman melalui berbagai langkah, seperti pengolahan yang higienis, penggunaan bahan yang sesuai, serta pemenuhan standar yang berlaku.
Untuk mengetahui apakah produk pangan telah memenuhi standar atau tidak, biasanya dapat dilihat pada label kemasan yang memuat tanda SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, standardisasi bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Terdapat dua sistem dalam penerapan SNI yaitu sukarela dan wajib. Namun dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.
Produk pangan olahan menjadi salah satu yang wajib menerapkan SNI. Adaun pangan olahan yang wajib SNI diantaranya;
- Air mineral alami
- Air mineral
- Air demineral
- Air minum embun
- Garam konsumsi beryodium
- Minyak goreng sawit
- Kopi Instan
- Tuna dalam kemasan kaleng
- Sarden dan makarel dalam kaleng
- Tepung Terigu sebagai bahan makanan
- Gula kristal – Bagian 3: Putih
- Gula kristal – Bagian 2: Rafinasi
- Kakao bubuk
- Biskuit
Butuh bantuan untuk mengurus legalitas produk Anda dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.