Articles > Ini Syarat Jadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus

Ini Syarat Jadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus

January 17, 2025 4:27 pm published by astuti

Tingginya permintaan untuk bisa melakukan ibadah haji dan umroh justru menjadi sebuah peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Yap, kalian bisa mencoba peruntungan sebagai penyelenggara travel haji dan umroh mengingat banyaknya umat Islam di Tanah Air.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin menjadi penyelenggara perjalanan ibadah haji, terutama terkait perizinan berusahanya. Penyelenggara perjalanan ibadah haji Khusus memiliki kode KBLI 79122. KBLI ini memiliki tingkat risiko usaha tinggi sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki yaitu NIB dan Izin. Pengajuan Perizinan Berusaha dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id.

Selanjutnya, terdapat persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha bisa menjadi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus diantaranya;

  1. Jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.
  2. Dokumen laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian;
  3. Telah menjadi PPIU paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
  4. Surat pernyataan komitmen atau kesanggupan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan meningkatkan kualitas penyelenggaraa ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaran perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaran ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Sertifikat Akreditasi PPIU.
  8. Salinan surat keterangan fiskal atas nama perusahaan;
  9. Salinan Sertifikat Hak Milik (pemilik saham, komisaris, direksi, atau atas nama perusahaan) atau perjajian sewa menyewa kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari notaris;

 

Mau urus perizinan usaha dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More