Articles > Ini Tindak Lanjut Dari Hasil Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

Ini Tindak Lanjut Dari Hasil Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

October 2, 2023 5:13 am published by astuti

Pengawasan dalam perizinan berusaha berbasis risiko adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Sementara itu, objek pengawasan meliputi;

  • Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
  • Perkembangan realisasi penanaman modal

Adapun pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Pada saat pelaksanaan, pelaksana inspeksi lapangan memberikan daftar pertanyaan kepada Pelaku Usaha.

Hasil dari inspeksi lapangan kemudian dibuatkan BAP berdasarkan data dan informasi yang diperoleh saat pelaksanaan inspeksi lapangan. Selanjutnya, hasil inspeksi lapangan ini akan menunjukan nilai kepatuhan teknis dan nilai kepatuhan administrasi pelaku usaha. Sementara itu, nilai kepatuhan pelaku usaha dibagi menjadi baik sekali, baik, dan kurang baik.

Selanjutnya, Hasil pengawasan perizinan berbasis risiko ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:

√ Pembinaan

√ Perbaikan, dan

√ Penerapan sanksi yang diinput ke dalam sistem OSS.

Untuk sanksi diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan yang terbagi kedalam pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang masuk kriteria ringan seperti;

  • Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
  • Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS
  • Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha; dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu produksi komersial dimulai
  • Terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan

Sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ringan berupa peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Kemudian pelanggaran yang masuk kriteria sedang seperti;

  • Terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/atau
  • Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang yaitu peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya pelanggaran yang masuk kriteria berat seperti;

  • Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
  • Terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau
  • Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha

Sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat yaitu pencabutan perizinan berusaha.

Setiap sanksi yang dinotifikasi kepada pelaku usaha melalui sistem OSS akan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, namun bila tidak, maka pelaku usaha akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More