Articles > Ini Waktu Penyampaian Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

Ini Waktu Penyampaian Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

January 4, 2024 5:15 am published by astuti

Kantor Perwakilan atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia menjadi penting karena negara ini menawarkan beragam peluang bisnis yang menarik bagi perusahaan-perusahaan asing.

Dengan membuka kantor perwakilan, perusahaan asing dapat memperluas jangkauan bisnis mereka, mengakses pasar Indonesia yang besar, berpartisipasi dalam investasi dan proyek-proyek di berbagai sektor seperti manufaktur, teknologi, infrastruktur, pertanian, dan lainnya. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan lokal, mendapatkan pemahaman mendalam tentang pasar lokal, serta menjalankan operasi bisnis dengan lebih efektif sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi Indonesia.

Pembukaan kantor perwakilan di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Dalam peraturannya kantor perwakilan perusahaan asing tidak boleh melakukan kegiatan komersial/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau individu di dalam negeri dan hanya terbatas sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Adapun jenis kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, diantaranya;

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A),
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA)
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing (Kantor Perwakilan BUJKA),
  4. Kantor perwakilan jasa penyedia tenaga listrik asing.

Kantor perwakilan perusahaan asing di pimpin oleh seorang WNI atau WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia. Pelaku kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia wajib mengurus izin usaha melalui layanan OSS-RBA agar dapat membuka dan menjalankan aktivitasnya.

Pelaku usaha Kantor perwakilan perusahaan asing juga diwajibkan untuk melakukan laporan kegiatannya secara berkala melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS dengan ketentuan:

  1. KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan satu tahun sekali
  3. Kantor Perwakilan Penunjang Tenaga Listrik Asing wajib menyampaikan laporan satu tahun sekali

 

Butuh bantuan untuk membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silakan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected] . Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More