Articles > Ini Yang Harus Ada Pada Kemasan Pangan Olahan

Ini Yang Harus Ada Pada Kemasan Pangan Olahan

July 24, 2024 8:47 am published by astuti

Pangan merupakan salah satu dari kebutuhan primer manusia.  Dalam pasal 64 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan  disebutkan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang menginginkan kepraktisan membuat minat terhadap produk pangan olahan semakin meningkat seiring. Produk pangan olahan menawarkan berbagai keuntungan seperti kemudahan, kepraktisan, dan variasi yang tidak bisa dipenuhi oleh produk pangan segar. Produk pangan olahan juga biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga  memiliki umur simpan yang lebih panjang dibandingkan dengan produk segar dan sehingga bisa disimpan untuk waktu yang lebih lama.

Selain berfungsi sebagai pelindung produk, kemasan juga dapat memberikan daya tarik bagi konsumen. Oleh karena itu kemasan biasanya didesain sedemikian rupa sehingga menarik minat konsumen. selain membuat tampilan yang menarik, kemasan juga menyediakan informasi penting tentang produk, termasuk nama produk, merek, bahan baku, nilai gizi, tanggal kadaluarsa, dan instruksi penggunaan. Kemasan juga menyertakan peringatan dan petunjuk keamanan untuk memastikan penggunaan produk yang aman.

Dalam hal kemasan produk pangan olahan, terdapat ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Berdasarkan ketentuan, kemasan pangan olahan harus mencantumkan label pangan olahan. Adapun Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.

Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:

  • nama produk;
  • daftar bahan yang digunakan;
  • berat bersih atau isi bersih;
  • nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  • halal bagi yang dipersyaratkan;
  • tanggal dan kode produksi;
  • keterangan kedaluwarsa;
  • nomor izin edar; dan
  • asal usul bahan Pangan tertentu.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More