Kemasan pada produk memiliki berbagai fungsi yang penting, baik dari segi praktis maupun strategis. Kemasan melindungi produk dari kerusakan akibat benturan, tekanan, atau kondisi lingkungan seperti panas, kelembapan, dan debu.
Selain itu, kemasan menyediakan informasi penting seperti merek, komposisi, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam label kemasan.
Keamanan pangan adalah prioritas utama dalam industri makanan dan minuman. Sehingga label kemasan menjadi alat komunikasi yang memberikan petunjuk penggunaan pada produk pangan olahan yang dijual.
Oleh karena itu setiap pelaku usaha pangan wajib mencantumkan label pada kemasannya. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan.
Lalunapa saja yang harus tercantum pada label kemasan produk pangan olahan?
Menurut PBPOM Label Pangan paling sedikit label memuat keterangan sebagai berikut:
1. Nama produk
Menjelaskan jenis produk pangan secara jelas dan sesuai dengan karakteristiknya. Nama produk membantu konsumen mengenali jenis produk yang ditawarkan, sehingga mempermudah proses pembelian. Nama produk sering kali mencerminkan fungsi, manfaat, atau karakteristik utama produk, membantu konsumen memahami apa yang mereka beli.
2. Daftar bahan yang digunakan
Menyebutkan semua bahan yang digunakan dalam produk, dimulai dari bahan yang jumlahnya paling banyak.
3. Berat bersih atau isi bersih
Menunjukkan berat atau volume produk tanpa kemasan, misalnya dalam gram (g), kilogram (kg), atau liter (L).
4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor
Informasi tentang nama perusahaan, alamat, dan/atau pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk tersebut.
5. Halal bagi yang dipersyaratkan
Jika produk pangan olahan sudah bersertifikasi halal, logo halal dari harus dicantumkan.
6. Tanggal dan kode produksi
Tanggal dan kode produksi paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.
7. Keterangan kadaluarsa
Produk harus memuat informasi tentang batas akhir produk dapat dikonsumsi dengan aman.
8. Nomor izin edar
Pencantuman nomor izin edar pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada izin edar. jika pangan olahan diproduksi oleh PIRT, maka pada label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
9. Asal usul bahan pangan tertentu
Keterangan tentang asal usul bahan pangan tertentu meliputi:
Asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanama dan pangan yang diproduksi melalui proses khusus.
Pencantuman label pada kemasan pangan olahan harus dilakukan dengan jujur. Bagi yang memberikan keterangan label tidak sesuai dengan isi dari produknya, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa (Pasal 71 ayat (1) PBPOM Label Pangan):
- Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
- Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau
- Pencabutan izin.
Mau urus legalitas usaha Anda dengan biaya terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.