Kegiatan penanaman modal di Indonesia dilakukan oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) dan penanam modal Asing (PMA). Baik PMDN maupun PMA dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan investasi atau penanaman modal oleh penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui sebuah badan hukum baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri. PT PMA harus berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdiri dari minimal dua orang pemegang saham.
Penanaman modal dalam negeri oleh asing dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut ini;
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila modal asing masuk ke perusahaan dalam negeri dengan cara tersebut diatas, maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai PMA. Setelah perusahaan berganti status dari PMDN menjadi PMA maka perusahaan harus melakukan penyesuaian data perusahaan pada sistem OSS RBA.
Perubahan status dari perusahaan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi PMA, harus dilakukan penyesuaian pada anggaran dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan terhadap anggaran dasar tersebut harus dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya perubahan oleh RUPS.
Selanjutnya, perubahan status perusahaan dari PMDN menjadi PMA adalah perubahan pada anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan dari menteri. Pengajuan permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan HAM dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengisi format perubahan dan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan AD yang telah lengkap serta mengunggah dokumen perubahan AD PT.
Pengajuan permohonan perubahan atas Anggaran Dasar PT kepada menteri harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.
Sebagai perusahaan berstatus PT PMA, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan mengenai sektor usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal diantaranya;
- Bidang usaha hanya diperbolehkan pada bidang usaha terbuka saja.
- Tidak boleh menjalankan bidang usaha tertutup untuk penanaman modal asing
- Kecuali dalam hal ini pemerintah menetapkan bidang usaha tertutup yang dapat dijalankan.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA dan Legalitas Usahanya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih