Industri merupakan salah satu sektor utama dalam dunia bisnis yang berperan dalam mengolah bahan baku menjadi produk bernilai tambah. Kegiatan usaha industri memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Industri tidak hanya berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar seperti menciptakan lapangan pekerjaan, meninkatkan pendapatan dan taraf hidup.
Meskipun memiliki banyak manfaat, kegiatan industri juga dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, pelaku usaha industri wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan aturan / regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan usaha industri harus dijalankan di dalam kawasan industri. Namun, dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mendirikan usaha industri di luar kawasan industri apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), diantaranya:
- Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
- Berlokasi di zona industri dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
- Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Kegiatan usaha insutri dapat menjalankan kegiatan operasionalnya apabila telah mengurus perizinan berusaha melalui layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Induk berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha sesua dengan tingkat riziko usaha pada KBLI yang dipilih.
Pelaku usaha Industri dapat melakukan perluasan dengan menambah kapasitas produksi terpasang. Namun, jika perluasan ini berdampak pada lingkungan hidup, maka pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).
Persyaratan Pengajuan Izin Perluasan
Permohonan untuk mendapatkan Izin Perluasan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut, sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 (PP 107/2015):
- Salinan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah dimiliki.
- Dokumen yang berisi rencana perluasan industri.
- Data industri dalam dua tahun terakhir yang telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
- Dokumen perubahan izin lingkungan jika diperlukan.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian Data akibat perluasan usaha
Apabila di kemudian hari pelaku usaha melakukan perubahan dalam beberapa aspek berikut, maka wajib melakukan penyesuaian data IUI melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 PP 5/2021:
- Perubahan jumlah tenaga kerja.
- Perubahan nilai investasi.
- Perubahan kapasitas produksi terpasang.
- Penambahan kelompok industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
- Penambahan atau pemindahan lokasi usaha.
Jika perubahan yang dilakukan berdampak pada perubahan klasifikasi industri, maka pelaku usaha harus menyesuaikan lokasi usahanya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan klasifikasi industri yang baru.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.