Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan bisnis. Bentuk badan usaha PT memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Pendirian PT dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendirikan sebuah PT, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Diantaranya yaitu;
1. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan forum pengambilan keputusan para pemegang saham dalam PT yang memiliki wewenang menentukan kebijakan perusahaan dan mempengaruhi jalannya PT.
RUPS diselenggarakan secara rutin oleh PT paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan direksi dan dewan komisaris akan menyampaikan laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya;
- Laporan keuangan;
- Laporan mengenai kegiatan perseroan;
- Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan komisaris selama tahun buku yang lampau;
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi direksi dan dewan komisaris.
2. Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
PT merupakan salah satu wajib pajak badan yang mempunya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan yang disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat wajib pajak dikukuhkan.
Surat pemberitahuan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ata pembayaran pajak.
3. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang disampaikan pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha mengenai realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Kewajiban mengenai pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021. Adapun waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha.
Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha diatas 500 juta wajib menyampaikan LKPM 3 bulan sekali (triwulan) pada tanggal 1-10 periode berjalan.
Sedangkan pelaku usaha kecil atau UMK dengan modal usaha lebih dari 50 juta wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan sekali yaitu pada tanggal 1-10 per semester pada periode berjalan.
4. Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau LKTP, adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau Instansi Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan laporan akuntan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban ini tertuang dalam Permendag No. 25 Tahun 2020. Kewajiban LKTP berlaku pada perusahaan yang merupakan;
a. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
- merupakan Perseroan Terbuka;
- bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
- mengeluarkan surat pengakuan utang;
- memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
- merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
b.perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.