Saat awal membangun perusahaan, pelaku usaha pasti akan memilih dan menentukan letak alamat domisili bagi perusahaannya. Memilih alamat domisili memiliki fungsi penting bagi perusahaan seperi untuk keperluan pengurusan dokumen legalitas. Alamat domisili digunakan untuk menerima kiriman barang dan surat-menyurat dari pihak lain, termasuk pengiriman dokumen penting dan barang-barang bisnis. Alamat domisili yang strategis dapat membantu perusahaan dalam memajukan bisnisnya dengan memberikan akses yang mudah dijangkau oleh klien dan konsumen potensial.
Dalam UU PT juga disebutkan tentang domisili, pada pasal 17 disebutkan bahwa domisili merupakan tempat kedudukan perseroan di daerah kota atau kabupaten yang wajib ditentukan dalam anggaran dasar. Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa domisili tersebut merupakan kantor pusat perseroan. Tempat kedudukan atau domisili dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan alamat perusahaan berada di wilayah tempat kedudukan/domisili perusahaan. Alamat ini mencakup nama jalan, nomor gedung, nama kota atau kawasan, kode pos, dan negara di mana perusahaan tersebut terdaftar atau beroperasi secara resmi. Alamat lengkap perusahaan tidak dicantumkan dalam anggaran dasar namun digunakan dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh perseroan, barang cetakan dan akta.
Berdasarkan hal demikian, domisili atau tempat kedudukan dan alamat perusahaan adalah dua hal yang berbeda. Oleh sebab itu, perubahan alamat perseroan yang masih berada di satu wilayah kota/kabupaten tidak memerlukan perubahan pada anggaran dasar perseroan. Sebaliknya, apabila perubahan alamat tersebut menjadi berada di luar wilayah kota/kabupaten yang dicantumkan dalam anggaran dasar, maka perseroan wajib melakukan perubahan anggaran dasar.
Perubahan domisili/tempat kedudukan merupakan perubahan pada anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan dari menteri. Sedangkan perubahan alamat lengkap perusahaan yang masih berada di satu wilayah kota/kabupaten merupakan perubahan data perusahaan yang tidak termasuk kedalam perubahan anggaran dasar. Perubahan alamat lengkap perusahaan hanya perlu diberitahukan kepada menteri.
Untuk alamat perusahaan yang berubah, pelaku usaha juga perlu melakukan penyesuaian data badan usaha melalui sistem OSSOSS dengan cara berikut;
- masuk ke laman https://oss.go.id/
- masukkan username dan password,
- kemudian klik menu ‘Perizinan Berusaha’
- klik submenu ‘Perubahan’.
Mau urus perubahan pada PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.