
Masuknya investor baru ke dalam Perseroan Terbatas (PT) tidak hanya berkaitan dengan kesepakatan bisnis dan pendanaan. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa mekanisme investasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan hukum serta diikuti dengan administrasi korporasi yang tepat.
Secara umum, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yaitu pembelian saham milik pemegang saham lama dan pengambilan saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan. Meskipun sama-sama memberikan investor kepemilikan saham, keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.
1. Pembelian Saham Milik Pemegang Saham Lama
Mekanisme pertama dilakukan ketika investor membeli saham yang telah dimiliki oleh pemegang saham sebelumnya. Sebagai contoh, pendiri perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada investor strategis untuk membuka peluang kerja sama bisnis.
Dalam transaksi ini, kepemilikan saham beralih kepada investor. Namun, dana hasil penjualan pada prinsipnya diterima oleh pemegang saham yang menjual sahamnya, bukan menjadi tambahan modal bagi perusahaan.
Karena transaksi tersebut merupakan pengalihan saham yang sudah ada, jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak otomatis bertambah.
Perusahaan perlu menindaklanjuti perubahan susunan pemegang saham melalui prosedur korporasi yang berlaku, termasuk pembaruan data perseroan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, informasi kepemilikan perusahaan tetap sesuai dengan kondisi setelah transaksi.
2. Pengambilan Saham Baru yang Diterbitkan Perseroan
Mekanisme kedua dilakukan ketika Perseroan menerbitkan saham baru untuk diambil bagian oleh investor. Berbeda dari pembelian saham lama, transaksi ini berkaitan dengan penambahan modal Perseroan.
Melalui penyetoran saham baru, Perseroan dapat memperoleh tambahan dana untuk mendukung ekspansi usaha, pengembangan produk, maupun kebutuhan operasional lainnya.
Penerbitan saham baru juga dapat meningkatkan modal ditempatkan dan disetor. Selain itu, persentase kepemilikan pemegang saham lama dapat berubah apabila jumlah saham yang mereka miliki tidak bertambah secara proporsional.
Pelaksanaan penambahan modal perlu memperhatikan ketentuan Pasal 41–43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan keputusan korporasi dan hak pemegang saham untuk mengambil saham terlebih dahulu apabila berlaku.
Apa yang Perlu Dipastikan Perusahaan?
Sebelum menerima investor baru, perusahaan perlu menentukan apakah transaksi akan dilakukan melalui pengalihan saham yang sudah ada atau penerbitan saham baru.
Penentuan mekanisme ini menjadi dasar untuk menyiapkan dokumen transaksi, keputusan korporasi, serta proses administrasi yang diperlukan. Perusahaan juga perlu memperhatikan anggaran dasar, ketentuan pengalihan saham, dan persyaratan hukum lain yang relevan dengan transaksi tersebut.
Kesalahan dalam menentukan mekanisme investasi dapat menyebabkan dokumen dan proses administrasi yang disiapkan tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya dilakukan.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.