Articles > Izin Lingkungan

Izin Lingkungan

December 21, 2022 5:13 am published by astuti

Sebelum memulai usaha, pelaku usaha harus mengurus berbagai dokumen perizinan. Salah satunya adalah dokumen tentang izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha yang berdampak pada lingkungan. Izin lingkungan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Melalui izin lingkungan ini, setiap pelaku usaha wajib memiliki rencanan dalam menangani emisi limbah dan polutan dari kegiatan usaha yang dijalankan. Sebuah usaha akan mendapatkankan izin usaha setelah memenuhi persyaratan izin lingkungannya.

Saat mengurus perizinan usaha melalui layanan OSS, sistem akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan. Dokumen lingkungan hidup yang harus dimiliki setiap pelaku usaha dengan rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, diantaranya:

  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib di susun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib Amdal, sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. Dokumen AMDAL terdiri dari :

  1. Kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Analisis dampak lingkungan (ANDAL)
  3. Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
  4. Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

UKL- UPL sama dengan AMDAL sebagai dokumen yang berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara kegiatan/usaha namun skala kegiatan yang diwajibkan untuk UKL-UPL dianggap memiliki dampak terhadap ligkungan yang tidak terlalu besar dan penting, serta tidak termasuk ke dalam daftar wajib AMDAL. Meski begitu dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan dan pelestraian lingkungan.

  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Bagi pelau usaha mikro kecil yang menjalankan kegiata usaha yang tidak terlalu berdampak pada lingkungan tetap harus melengkapi izin lingkungan dengan mengisi dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Setelah mendapat izin lingkungan, suatu kegiatan/usaha baru boleh dimulai.

Butuh bantuan dalam mengurus izin lingkungan dan perizinan usaha lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More