Articles > Izin Membuka Bisnis Restoran Dengan Chef Warga Negara Asing

Izin Membuka Bisnis Restoran Dengan Chef Warga Negara Asing

January 26, 2024 5:19 am published by astuti

Persaingan usaha yang semakin ketat terkadang mengharuskan pelaku usaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pada sektor usahanya. Dalam hal ini, mempekerjakan warga negara asing (WNA) yang berkontribusi langsung dalam aktvitas harian perusahaan dapat meningkatkan kualitas dan branding perusahaan. Salah satunya berlaku bagi bisnis restauran yang mempekerjakan warga negara asing sebagai juru masaknya atau chef . Untuk mempekerjakan warga negara asing terdapat ketentuan yang harus diperhatikan.

Sebelumnya, untuk membuka bisnis restauran, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui sstem Online Single Submssion Risk Based Approach (OSS RBA) untuk dterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai  bukti registrasi/pendaftaran dan  identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Berdasarkan Permenparekraf 18/2021, tingkat risiko usaha bisnis restauran disesuakan dengan jumlah pengunjung yang bisa ditampung. Maka semakin tinggi tingkat risiko usahanya dari perizinan usaha yang diurus. Berikut pembagian tingkat risiko pada bisnis restoran;

  • Tingkat risiko rendah, restoran dengan  jumlah tempat duduk < 50
  • Tingkat risiko menengah rendah, restoran dengan jumlah tempat duduk 50 – 100
  • Tingkat risiko menengah tinggi, restoran dengan jumlah tempat duduk 101- 200
  • Tingkat risiko tinggi, restoran dengan > 200 tempat duduk.

Dalam hal perizinan berusaha, restoran dengan skala menengah rendah wajib memenuhi perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Selanjutnya untuk restoran dengan skala usaha menengah tinggi wajib memilki NIB dan sertifkat standar yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Sementara itu untuk restoran dengan risko tinggi wajib NIB dan izin.

Sebagai usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata, pemilik bisnis restoran juga perlu melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu sebuah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permenparekraf 18/2021.

Terkait dengan penggunaan chef warga negara asing, pemilik usaha restoran harus memperhatikan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).  Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi baik itu oleh TKA maupun pemberi kerja. Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:

  • memiliki Pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya;
  • bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan
  • dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
  • Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP).

 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima  kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More