Migrasi dan pergerakan tenaga kerja merupakan konsekuensi logis dari globalisasi. Oleh sebab itu, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bukan fenomena baru. Mempekerjakan tenaga kerja asing biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta mengisi kekosongan keahlian yang belum bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal.
Izin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, ada sejumlah persyarat yang harus dipenuhi baik itu oleh TKA maupun pemberi kerja. Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya: memiliki Pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/ Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Sementara itu ada izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing diantaranya:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Perusahaan yang baru pertama kali mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengajukan dokumen perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang memuat diantaranya:
- Identitas pemberi kerja TKA
- Alasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
- Jabatan dan/atau struktur kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- Jumlah TKA yang dipekerjakan;
- Lokasi kerja TKA
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Jumlah TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA; dan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
Setelah permohonan RPTKA disetujui, maka perusahaan bisa mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur Pengadaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada pemberi kerja. Persyaratan untuk mengajukan IMTA diantaranya:
- Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000;
- Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Fotocopy polis asuransi
- Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia pendamping;
- Fotocopy keputusan RPTKA yang masih berlaku;
- Foto berwarna ukuran 4 x 6
- Rekomendasi dari instansi terkait untuk sektor tertentu.
Demikian penjelasan singkat mengenai izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan kebijakan terbaru.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.