Articles > Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

April 21, 2026 5:18 pm published by astuti

Perdagangan besar hasil perikanan merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki potensi besar di Indonesia, mengingat kekayaan sumber daya laut yang melimpah. Namun, untuk menjalankan bisnis ini secara profesional dan berkelanjutan, pelaku usaha wajib memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Perdagangan Besar Hasil Perikanan?

Perdagangan besar hasil perikanan adalah kegiatan usaha yang berfokus pada penjualan kembali produk perikanan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, seperti distributor, restoran, industri pengolahan, atau pengecer. Artinya, kegiatan ini tidak ditujukan untuk penjualan langsung kepada konsumen akhir.

Klasifikasi KBLI

Dalam sistem perizinan di Indonesia, kegiatan ini masuk ke dalam:

KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Kode ini secara khusus mengatur aktivitas distribusi produk perikanan dalam skala besar, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memilih KBLI yang tepat saat mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Kategori Risiko Usaha

Berdasarkan pendekatan perizinan berbasis risiko melalui OSS, usaha perdagangan besar hasil perikanan tergolong dalam: Risiko Menengah Tinggi

Konsekuensinya, pelaku usaha tidak hanya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga wajib memenuhi standar usaha tertentu. Legalitas usaha akan dinyatakan lengkap setelah pelaku usaha memperoleh:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar (yang telah terverifikasi)

Syarat Memperoleh Sertifikat Standar

Untuk mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha perlu menyampaikan sejumlah data dan informasi terkait kegiatan usahanya, antara lain:

1. Rencana kegiatan usaha

Menjelaskan secara rinci aktivitas bisnis yang akan dijalankan.

2. Sumber dan nilai investasi

Informasi mengenai asal modal serta total investasi yang ditanamkan.

3. Jenis komoditas perikanan

Produk yang diperdagangkan, seperti ikan segar, beku, atau olahan.

4. Sistem distribusi dan pemasaran

Mekanisme penyaluran produk hingga ke tangan pembeli (business-to-business).

5. Wilayah operasional usaha

Area atau cakupan distribusi bisnis yang dijalankan.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More