
Perdagangan besar hasil perikanan merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki potensi besar di Indonesia, mengingat kekayaan sumber daya laut yang melimpah. Namun, untuk menjalankan bisnis ini secara profesional dan berkelanjutan, pelaku usaha wajib memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Perdagangan Besar Hasil Perikanan?
Perdagangan besar hasil perikanan adalah kegiatan usaha yang berfokus pada penjualan kembali produk perikanan dalam jumlah besar kepada pelaku usaha lain, seperti distributor, restoran, industri pengolahan, atau pengecer. Artinya, kegiatan ini tidak ditujukan untuk penjualan langsung kepada konsumen akhir.
Klasifikasi KBLI
Dalam sistem perizinan di Indonesia, kegiatan ini masuk ke dalam:
KBLI 46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Kode ini secara khusus mengatur aktivitas distribusi produk perikanan dalam skala besar, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memilih KBLI yang tepat saat mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kategori Risiko Usaha
Berdasarkan pendekatan perizinan berbasis risiko melalui OSS, usaha perdagangan besar hasil perikanan tergolong dalam: Risiko Menengah Tinggi
Konsekuensinya, pelaku usaha tidak hanya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga wajib memenuhi standar usaha tertentu. Legalitas usaha akan dinyatakan lengkap setelah pelaku usaha memperoleh:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar (yang telah terverifikasi)
Syarat Memperoleh Sertifikat Standar
Untuk mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha perlu menyampaikan sejumlah data dan informasi terkait kegiatan usahanya, antara lain:
1. Rencana kegiatan usaha
Menjelaskan secara rinci aktivitas bisnis yang akan dijalankan.
2. Sumber dan nilai investasi
Informasi mengenai asal modal serta total investasi yang ditanamkan.
3. Jenis komoditas perikanan
Produk yang diperdagangkan, seperti ikan segar, beku, atau olahan.
4. Sistem distribusi dan pemasaran
Mekanisme penyaluran produk hingga ke tangan pembeli (business-to-business).
5. Wilayah operasional usaha
Area atau cakupan distribusi bisnis yang dijalankan.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.