Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar teknis dan ketentuan yang berlaku. PBG menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum sebuah bangunan dapat digunakan atau dioperasikan secara legal.
PBG merupakan izin yang menggantikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa PBG, bangunan yang digunakan untuk keperluan usaha atau fungsi lainnya dianggap ilegal. Risiko terbesarnya adalah sanksi administratif, seperti penyegelan bangunan. Hal ini baru-baru ini terjadi pada salah satu gerai Mie Gacoan di Serpong, Kota Tangerang, yang disegel akibat tidak memiliki PBG. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memastikan legalitas bangunan sebelum beroperasi.
Setiap bangunan harus memiliki PBG yang sesuai dengan fungsi peruntukannya, baik untuk hunian, tempat ibadah, tempat usaha, fasilitas sosial dan budaya, maupun bangunan dengan fungsi khusus. Selain itu, bangunan diklasifikasikan berdasarkan kompleksitas desain, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, lokasi, serta ketinggian bangunan.
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan atau pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam pengajuan tersebut, terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan, antara lain:
- Data Pemohon: Informasi identitas pemohon atau pemilik bangunan.
- Data Bangunan: Keterangan mengenai lokasi, fungsi, dan spesifikasi bangunan.
- Dokumen Rencana Teknis: Meliputi:
- Rencana Arsitektur.
- Rencana Struktur.
- Rencana Utilitas (listrik, air, dan sistem pendukung lainnya).
- Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
Memastikan tempat usaha memiliki PBG tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bangunan bagi pengguna maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sebelum memulai kegiatan usaha, pastikan semua perizinan, termasuk PBG, telah dipenuhi dengan baik.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.