Articles > Jangka Waktu Pelaksanaan Kewajiban Kemitraan Pelaku Usaha Besar Dengan Koperasi dan UMKM

Jangka Waktu Pelaksanaan Kewajiban Kemitraan Pelaku Usaha Besar Dengan Koperasi dan UMKM

November 14, 2023 5:18 am published by astuti

Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama ditempat usaha besar berinvestasi. Mengenai kemitraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM bertujuan untuk ;

  1. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah;
  2. meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri;
  3. mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri; dan
  4. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.

Dalam Perka BKPM 1/2022 disebutkan bahwa Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Usaha besar yang melakukan kegiatan penanaman modal harus memberikan pernyataan komitmen Kemitraan pada saat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). Selanjutnya, pelaksanaan kemitraan dibuktikan dengan dokumen kesepakatan antara usaha besar dengan UMKM.

Pelaksanaan kemitraan dilakukan dengan berkelanjutan dan Kewajiban kemitraan Pelaku Usaha besar dengan koperasi dan UMKM dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak jangka waktu beroperasi/produksi dimulai. dengan melakuka kemitraan dengan koperasi dan UMKM, usaha besar dapat memperoleh fasilitas penananaman seperti intensif pajak.

 

Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More