Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mereformasi sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, perizinan berusaha di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Yang dimaksud dengan tingkat risiko usaha yaitu potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan kepentingan umum. Penentuan tingkat risiko usaha dalam OSS didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sistem OSS secara otomatis mengklasifikasikan usaha berdasarkan KBLI yang dipilih oleh pelaku usaha dan mengaitkannya dengan tingkat risiko. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam penentuan risiko ini meliputi:
- Jenis kegiatan usaha dan potensi dampaknya.
- Skala usaha (kecil, menengah, atau besar).
- Dampak lingkungan dan sosial.
- Keterlibatan teknologi berbahaya atau potensi risiko kecelakaan kerja.
Adapun tingkat risiko usaha terbagi kedalam; tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selanjutnya, sertifikat standar untuk kegiatan usaha dengan risiko menangah tinggi adalah sertifikat standar yang harus di verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, berdasarkan Pasal 16 PP 5/2021, selain pihak pemerintah, lembaga yang berwenang atau profesi ahli yang bersertifikat (terakreditasi) juga dapat melakukan verifikasi dan penerbitan Sertifikat Standar untuk risiko menengah tinggi. Contoh kegiatan usaha risiko menengah tinggi seperti arum jeram, konstruksi, dan sebagainya.
Untuk dapat mengajukan sertifikat standar, maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengunggah dokumen yang diminta oleh sistem OSS. Proses verifikasi sertifikat standar OSS memerlukan waktu yang bervariasi tergantung pada kompleksitas produk atau layanan yang diajukan. Biasanya, proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan.
Apabila pelaku usaha dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka status pengajuan sertifikat standar akan tertulis terverifikasi. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka kementerian/lembaga melalui sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melengkapi pemenuhan persyaratannya. Pelaku usaha diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Namun jika dalam waktu 1 tahun tidak bisa memenuhi syarat maka NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.
Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.