Seperti yang diketahui jika kini legalitas atau izin kegiatan usaha di Indonesia diberikan berdasarkan risiko usaha atau yang lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Permohonan perizinan berusaha berbasis risiko juga lebih mudah dan simpel karena terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha membuat akun di sistem OSS untuk bisa mengurus perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB harus dimiliki untuk mengurus perizinan berusaha lainnya seperti sertifikat standar dan izin. Sertifikat standar merupakan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang berisi pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar merupakan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha risiko menengah.
Saat proses permohonan NIB, pelaku usaha mengisi data kegiatan usaha paling sedikit terdiri atas;
a. Jenis produk/jasa yang dihasilkan
b. Kapasitas produk atau jasa
c. Jumlah tenaga kerja
d. Rencana nilai investasi
Selain data kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi jangka waktu perkiraan mulai beroperasi/atau produksi. Bagi pelaku usaha kategori tingkat risiko menengah tinggi kemudian akan membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha setelah memenuhi kelengkapan data. Kemudian mengisi formulir UKL-UPL apabila kegiatan usaha dikategorikan wajib UKL-UPL disertai dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui sistem OSS.
Selanjutnya, terhadap pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan standar dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dalam hal kementrian/lembaga yang berwenang tidak menetapkan jangka waktu, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan standar paling 90 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi. Terhadap pemenuhan standar, sistem OSS memberikan peringatan pada waktu 180 hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi.
Lalu bagaimana apabila ternyata Pelaku Usaha mau memperpanjang pelaksanaan realisasi produksi komersial sebelum jangka waktu pemenuhan persyaratan Sertifikat standar?
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 perpanjangan pelaksanaan realisasi produksi Dimungkinkan. Dalam Sistem OSS akan dibuat fitur dimana Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan pelaksanaan produksi komersial (pemenuhan persyaratan SS/Izin) dengan Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Dimungkinkan. Dalam Sistem OSS akan dibuat fitur dimana Pelaku Usaha dapat mengajukan perpanjangan pelaksanaan produksi komersial (pemenuhan persyaratan Sertifikat standar/izin) dengan mencantumkan alasan perpanjangan tersebut dan menjadi bahan pengawasan. mencantumkan alasan perpanjangan tersebut dan menjadi bahan pengawasan.
Butuh bantuan dalam mengurus perizinan berusaha? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.