Wajib Pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat hingga 31 Maret setiap tahun pajak. Terdapat tiga jenis formulir SPT tahunan yang dikeluarkan oleh kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis formulir SPT tahunan tersebut diisi sesuai dengan status Wajib Pajak, apakah berstatus pengusaha, pekerja/karyawan dan dengan jumlah penghasilan tertentu.
Adapun jenis-jenis Formulir SPT yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Formulir SPT Tahunan 1770
Formulr SPT Tahunan 1770 adalah formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja atau biasa disebut pekerja lepas. Selain itu, formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final; memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalty atau sewa; dan wajib pajak yang memperoleh penghasilan di luar negeri.
- Formulir SPT Jenis 1770 S (Sederhana)
Formulir SPT Jenis 1770 S merupakan formulir SPT tahunan yang diberuntukkan bagi wajib pajak dengan empat kriteria, yaitu; pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Kedua, wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih 60 juta per tahun. Ketiga, wajib pajak yang mendapat penghasilan dalam negeri lainnya yang bersumber dari bunga, royalty, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lain. Keempat, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Terdapat dua lampiran dalam Formlir SPT tahunan 1770 S yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisi oleh wajib pajak mencakup bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan sebagainya.
- Formulir SPT Jenis 1770 SS Sangat Sederhana)
Formulir jenis 1770 SS merupakan formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orag pribadi yang berpenghasilan tahunan kurang atau sama dengan 60 juta. Formulir jenis ini terdiri dari satu lembar dan memiliki format yang sangan sederhana (SS). Formulir SPT Jenis 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mendapat penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau perusahaan, dengan kata lain bukan bersumber dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan yang diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.
Baca juga : Sudahkah Anda Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Anda?
Baca juga : EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number) terlebih dahulu kemudian menyiapkan formulir bukti potong yang digunakan untuk mengisi SPT Tahunan. Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik dengan mengakses e-filling melalui lamar resmi DJP online.
Butuh jasa pelaporan SPT tahunan pajak Anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.