Articles > Jenis – Jenis Izin Usaha Pertambangan

Jenis – Jenis Izin Usaha Pertambangan

September 2, 2024 9:57 am published by astuti

Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya mineralnya, oleh karena itu kegiatan usaha pertambangan menjadi salah satu sektor usaha yang sangat menjanjikan. Berdasarkan PP no. 96 tahun 2021, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Salah satu hal penting dalam melaksanakan kegiatan usaha di sektor pertambangan yaitu terkait perizinan. Perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting karena berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan pengawasan terhadap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Perizinan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan hukum, standar lingkungan, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha pertambangan, pelaku usaha yang bergerak pada sektor ini wajib memenuhi syarat perizinan berusaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kegaiatan usaha pertambangan memiiki tingkat risiko menengah tinggi hingga tinggi, oleh karena itun perizinan berusaha yang harus dipenuhi mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) juga harus mengurus sertifikat standard dan izin.

Adapun Izin di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas;

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP);

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan pertambangan di suatu wilayah. IUP terdiri dari dua tahap kegiatan yaitu Eksplorasi dan Operasi Produksi. Dua jenis kegiatan ini punya izin terpisah. IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki jangka waktu bervariasi tergantung jenis komoditas yang ditambang. Pemegang IUP Eksplorasi akan berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai tempat beroperasi. Luas wilayahnya bervariasi juga tergantung komoditas yang ditambang.

2.  Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);

IUPK adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK diprioritaskan untuk BUMN dan badan usaha mlik daerah.

3. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;

izin usaha ini merupakan perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Jadi, IUPK jenis ini adalah bentuk peralihan dari Kontrak Karya.

4. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan pemerintah kepada rakyat setempat untuk usaha pertambangan dengan luas wilayah terbatas. Orang atau kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat lokasi pertambangan.

5. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);

SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.  Jenis batuan dalam SIPB adalah yang memiliki sifat material lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

6. izin penugasan;

izin penugasan adalah izin dalam rangka pengusahaan Mineral radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d bidang ketenaganukliran.

7. Izin Pengangkutan dan penjualan;

IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

8. Izin Usaha Jasa Pertambangan;

IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Jasa pertambangan sendiri didefinisikan sebagai jasa penunjang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

9. IUP untuk Penjualan

Izin ini wajib dimiliki Badan Usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More