Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan membangun perekonomian nasional dari bawah.
Di Indonesia, koperasi hadir dalam berbagai bentuk dan jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik anggotanya. Jenis-jenis koperasi sudah diatur dalam UU Perkoperasian dan UU Cipta kerja. Berikut adalah jenis-jenis koperasi yang umum ditemukan di Indonesia:
1. Koperasi Berdasarkan Kebutuhan
Jenis koperasi ini dibentuk berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Fokusnya adalah memberikan layanan ekonomi sesuai kebutuhan spesifik para anggota. Beberapa contoh koperasi berdasarkan kebutuhan antara lain:
- Koperasi Simpan Pinjam: Menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggota.
- Koperasi Konsumen: Menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
- Koperasi Jasa: Memberikan layanan tertentu seperti transportasi, asuransi, atau lainnya.
- Koperasi Produsen: Menyediakan sarana produksi dan membantu pemasaran hasil produksi anggota.
- Koperasi Pemasaran: Fokus pada distribusi dan penjualan produk anggota secara kolektif.
2. Koperasi Berdasarkan Golongan
Koperasi ini dibentuk berdasarkan kesamaan identitas atau latar belakang anggotanya. Umumnya bersifat internal dan didirikan oleh instansi atau kelompok tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya. Contohnya antara lain:
- Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
- Koperasi Angkatan Darat (Kopad)
- Koperasi Angkatan Laut (Kopal)
- Koperasi Angkatan Udara (Kopau)
- Koperasi Kepolisian (Koppol)
Jenis koperasi ini mempermudah koordinasi dan keterlibatan aktif anggotanya dalam kegiatan koperasi.
3. Koperasi Berdasarkan Bentuknya
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibedakan berdasarkan bentuknya menjadi dua:
Koperasi Primer: Dibentuk oleh dan terdiri dari paling sedikit 20 orang perorangan sebagai anggota. Fokusnya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya secara langsung.
Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer. Biasanya didirikan untuk memperkuat dan memperluas jaringan kerja antar koperasi primer, serta memberikan pelayanan yang tidak dapat dilakukan koperasi primer secara sendiri-sendiri.
4. Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yakni berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Kegiatan koperasi syariah meliputi:
- Penghimpunan Dana: Melalui akad mudharabah atau wadiah.
- Penyaluran Dana: Dengan prinsip jual beli (murabahah), sewa (ijarah), atau bagi hasil (musyarakah/mudharabah).
- Pelayanan Jasa: Seperti pembiayaan mikro, pelatihan, hingga pengelolaan zakat atau wakaf.
Meskipun berbeda dari sisi prinsip, koperasi syariah tetap memiliki tujuan yang sama dengan koperasi konvensional, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota secara adil dan berkelanjutan.
Butuh bantuan mendirikan Koperasi? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.