
Setiap kegiatan usaha tidak hanya membutuhkan legalitas bisnis, tetapi juga perlu memperhatikan kewajiban di bidang lingkungan hidup.
Salah satu aspek yang perlu dipastikan adalah Persetujuan Lingkungan. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha karena kewajibannya ditentukan berdasarkan karakteristik, skala, lokasi, serta potensi dampak dari kegiatan usaha.
Lantas, apakah setiap usaha wajib memiliki AMDAL?
Jawabannya tidak selalu. Dalam praktiknya, terdapat beberapa instrumen lingkungan yang dapat berlaku, yaitu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
1. AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
AMDAL tidak hanya melihat besar kecilnya suatu perusahaan, tetapi mempertimbangkan karakteristik kegiatan, skala atau besaran kegiatan, lokasi, serta kriteria lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui AMDAL, potensi dampak lingkungan dianalisis sejak tahap perencanaan sehingga dapat disusun langkah pengelolaan dan pemantauan yang sesuai.
2. UKL-UPL
Tidak semua usaha yang tidak wajib AMDAL berarti bebas dari kewajiban lingkungan.
Untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting, tetapi tetap memiliki potensi dampak yang perlu dikelola dan dipantau, instrumen yang dapat berlaku adalah UKL-UPL.
UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini memuat berbagai upaya yang akan dilakukan pelaku usaha untuk mengelola serta memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang dijalankan.
3. SPPL
Bagaimana dengan usaha yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL?
Untuk kegiatan yang masuk kriteria tersebut, instrumen yang digunakan adalah SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Artinya, kewajiban lingkungan tetap perlu diperhatikan meskipun suatu usaha tidak diwajibkan menyusun AMDAL atau UKL-UPL.
Jadi, Mana yang Wajib untuk Usaha Anda?
Penentuan apakah suatu kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan ukuran perusahaan.
Perlu diperiksa beberapa aspek, antara lain:
– Jenis kegiatan usaha
– Skala atau besaran kegiatan
– Lokasi kegiatan
– Potensi dampak terhadap lingkungan
– Kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Karena itu, sebelum menjalankan atau mengembangkan kegiatan usaha, penting untuk memastikan instrumen lingkungan yang sesuai.
Butuh bantuan mengurus legalitas usaha Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.