
Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap aspek lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga syarat hukum. Salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah Persetujuan Lingkungan.
Persetujuan Lingkungan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum pelaku usaha dapat memperoleh Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi dasar penilaian apakah suatu kegiatan usaha layak dijalankan dari sisi dampak terhadap lingkungan hidup.
Apa Itu Persetujuan Lingkungan?
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan yang menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban ini berlaku khususnya bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.
Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan
Secara umum, terdapat tiga jenis dokumen Persetujuan Lingkungan, yaitu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Jenis dokumen yang wajib dipenuhi sangat bergantung pada skala usaha, jenis kegiatan, serta tingkat risiko dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang wajib bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Kriteria usaha yang wajib menyusun AMDAL telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, yang mencakup antara lain:
- Skala usaha besar
- Kegiatan di kawasan sensitif lingkungan
- Usaha dengan potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan signifikan.
Proses AMDAL melibatkan kajian teknis mendalam dan penilaian oleh tim ahli serta uji kelayakan lingkungan.
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL diperuntukkan bagi usaha yang tidak wajib AMDAL, namun tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.
Dokumen ini berisi komitmen pelaku usaha dalam:
- Mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul
- Memantau kegiatan usaha agar tetap sesuai standar lingkungan.
UKL-UPL umumnya berlaku untuk usaha berskala menengah dengan risiko lingkungan yang masih dapat dikendalikan melalui pengelolaan dan pemantauan rutin.
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
SPPL ditujukan bagi usaha dengan dampak lingkungan minimal atau tidak penting. Dokumen ini biasanya digunakan oleh:
- Usaha mikro dan kecil
- Kegiatan usaha sederhana
- Usaha yang tidak termasuk kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL
Melalui SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk menjaga lingkungan meskipun dampak usahanya relatif kecil.
Bagaimana Menentukan Jenis Persetujuan Lingkungan?
Penentuan jenis Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui proses penapisan lingkungan (screening). Proses ini mempertimbangkan beberapa faktor utama, antara lain:
- Jenis dan skala kegiatan usaha
- Lokasi usaha
- Potensi risiko dan dampak terhadap lingkungan
- Tingkat risiko usaha berdasarkan OSS Berbasis Risiko
Hasil penapisan inilah yang akan menentukan apakah usaha Anda wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL.
Pentingnya Memenuhi Persetujuan Lingkungan
Tidak dipenuhinya kewajiban Persetujuan Lingkungan dapat berdampak serius, seperti:
- Tidak terbitnya Perizinan Berusaha
- Sanksi administratif
- Penghentian kegiatan usaha
- Risiko hukum di kemudian hari
Oleh karena itu, memahami dan memenuhi kewajiban ini sejak awal sangat penting bagi keberlangsungan usaha Anda.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.