Articles > Jenis – Jenis Perubahan Pada Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Anda Ketahui

Jenis – Jenis Perubahan Pada Perseroan Terbatas (PT) yang Perlu Anda Ketahui

March 15, 2023 6:32 am published by astuti

Seiring dengan jalannya bisnis sebuah sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sudah menjadi hal yang lazim jika terjadi perubahan baik itu dari segi permodalan, susunan pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris, atau bisa juga perusahaan melepaskan sahamnya pada masyarakat yang dikenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Perubahan-perubahan yang terjadi pada perseroan, membutuhkan prosedur yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis perubahan pada PT, yaitu:

  1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan menteri;
  2. Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada menteri; dan
  3. Perubahan data yang diberitahukan kepada menteri.

Adapun Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan menteri adalah berubahan terhadap:

  • Nama perseroan;
  • Tempat kedudukan perseroan;
  • Jangka waktu berdiri;
  • Maksud tujuan serta kegiatan usaha;
  • Penambahan modal dasar;
  • Penurunan modal dasar;
  • Modal ditempatkan dan disetor;
  • Status perseroan (dari tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya).

Sementara itu perubahan pada anggaran dasar lainnya tidak memerlukan persetujuan menteri, akan tetapi perlu diberitahukan kepada menteri. Adapun perubahan anggran dasar yang dimaksud diantaranya;

  • peningkatan modal ditempatkan atau disetor tanpa perubahan modal dasar;
  • perubahan jenis perseroan dari swasta nasional menjadi PMA (Penananaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara); dan
  • Perubahan pasal atau ayat lainnya selain yang disebutkan diatas.

Kemudian ada perubahan data Perseroan Terbatas yang diberitahukan kepada menteri. Perubahan data tersebut merupakan perubahan yang tidak termasuk kedalam perubahan anggaran dasar yang sudah disebutkan pada dua poin sebelumnya. Adapun perubahan data yang dimaksud diantaranya perubahan;

  • Direksi dan komisaris;
  • Peralihan saham;
  • Ganti nama pemegang saham;
  • Pengangkatan kembali anggota dewan direksi atau komisaris;
  • Alamat lengkap perseroan apabila perusahaan pindah alamat namun masih dalam satu kota/kabupaten.

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa ada perubahan pada PT yang Memerlukan persetujuan menteri dan perubahan PT yang hanya perlu diberitahukan kepada menteri. Terkait perubahan PT yang harus mendapat persetujuan dari menteri memiliki jangka waktunya. Jangka waktu pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri harus dilakukan paling lambat  30 hari sejak akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan.

Butuh bantuan untuk mengurus perubahan pada PT Anda? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More