Articles > Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

December 20, 2022 6:11 am published by astuti

Representative office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis kantor perwakilan di Indonesia terdiri dari 4 macam, diantaranya:

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing,
  4. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Contoh kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia seperti google dan Line. Perusahaan multinasional yang menyediakan layanan komunikasi dan hiburan itu telah membuka kantor perwakilan di beberapa negara termasuk di Indonesia. Untuk dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, kantor perwakilan asing itu harus megikuti aturan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia.

Untuk meningkatkan ekosistem serta kemudahan investasi bagi orang asing, maka pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembukaan kantor perwakilan di Indonesia. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

KPPA di pimpin oleh seorang WNI atau WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia. Pimpinan sebuah KPPA tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan atau pimpinan lebih dari satu kantor perwakilan. KPPA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan batasan-batasan tertentu. Berikut ini tugas dan fungsi kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia:

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau negara lain dan Indonesia.
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di Ibukota Provinsi.
  4. Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Untuk mendirikan KPPA harus mengurus izin usaha melalui layanan OSS-RBA. KPPA dikategorikan sebagai usaha dengan skala resiko rendah, jadi hanya memerlukan NIB saja dalam perizinannya yang bisa diurus melalui laman oss.go.id. Sementara itu  jangka waktu perizinan kantor perwakilan asing adalah selama masih beroperasinya kantor perwakilan asing di Indonesia. Adapun data yang wajib diisi KPPA dalam mendapatkan izin usaha paling sedikit mencakup:

  1. Nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk,
  2. Kegiatan perusahaan di luar negeri yang menunjuk,
  3. Alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk, termasuk negara asal, dan
  4. Data kantor perwakilan di Indonesia yang mencakup alamat lengkap korespondensi, nomor telepon kantor perwakilan dan email.

Butuh bantuan untuk  membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More