
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja belum selalu cukup. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa setelah NIB terbit, kegiatan usaha sudah bisa berjalan sepenuhnya. Padahal, pada tahap operasional dan komersial, terdapat kewajiban tambahan yang sering terlewat, yaitu PB UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha).
PB UMKU menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas penunjang usaha dijalankan secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Itu PB UMKU?
PB UMKU adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan penunjang atau pendukung usaha utama. Kegiatan ini tidak selalu tercermin langsung dalam KBLI utama, tetapi tetap krusial dalam operasional sehari-hari.
Contoh kegiatan yang umumnya memerlukan PB UMKU antara lain:
⦁ Pergudangan dan penyimpanan barang
⦁ Distribusi dan logistik
⦁ Kegiatan penunjang industri
⦁ Sertifikasi tertentu (misalnya standar, kelayakan, atau kompetensi)
⦁ Penggunaan sarana atau prasarana khusus
Melalui PB UMKU, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan pendukung usaha tercatat, memenuhi standar, dan diawasi oleh instansi teknis terkait.
Kapan PB UMKU Wajib Diurus?
PB UMKU wajib diurus ketika pelaku usaha mulai memasuki tahap operasional dan/atau komersial, khususnya jika:
⦁ Kegiatan penunjang usaha mulai dijalankan secara aktif
⦁ Sistem OSS mensyaratkan izin tambahan berdasarkan KBLI yang dipilih
⦁ Usaha menggunakan fasilitas, layanan, atau aktivitas yang diatur secara khusus
⦁ Tanpa PB UMKU, kegiatan usaha dapat dianggap belum memenuhi legalitas penuh, meskipun NIB sudah dimiliki.
Syarat dan Cara Mengajukan PB UMKU
Pengajuan PB UMKU dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tahapan sebagai berikut:
- Memiliki akun OSS sebagai akses pengajuan.
- Memilih KBLI usaha agar sistem menampilkan jenis PB UMKU yang relevan.
- Mengisi formulir pada OSS dan memilih jenis perizinan penunjang yang dibutuhkan.
- Mengunggah dokumen persyaratan, seperti NIB, identitas, dan dokumen pendukung lain sesuai jenis usaha.
- Mengajukan permohonan dan menunggu verifikasi oleh instansi teknis sebelum izin diterbitkan.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.