
Memiliki Sertifikat Standar tidak selalu berarti pelaku usaha sudah dapat langsung menjalankan kegiatan operasional. Untuk kegiatan usaha tertentu, terutama yang masuk kategori Risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar masih harus melalui proses verifikasi sebelum dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan komersial.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kapan verifikasi diperlukan, apa yang terjadi jika status Sertifikat Standar masih “belum terverifikasi”, serta batas waktu yang harus dipenuhi selama proses verifikasi.
Tidak Semua Sertifikat Standar Wajib Diverifikasi
Dalam perizinan berusaha berbasis risiko, kewajiban verifikasi bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Rendah, Sertifikat Standar pada prinsipnya dapat dipenuhi melalui pernyataan mandiri (self-declare). Pelaku usaha tidak perlu menunggu verifikasi dari instansi berwenang untuk memenuhi Sertifikat Standar tersebut.
Berbeda dengan kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi. Pada kategori ini, pelaku usaha wajib memenuhi standar yang dipersyaratkan dan menjalani proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 132 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur bahwa Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi memerlukan verifikasi pemenuhan standar.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan Sertifikat Standar sudah muncul di OSS. Status verifikasinya juga perlu diperhatikan.
Risiko Menengah Tinggi: Verifikasi Menjadi Syarat Sebelum Operasional
Pada kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi, verifikasi bukan sekadar tahap administratif.
Sertifikat Standar yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan terverifikasi menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila status Sertifikat Standar masih “belum terverifikasi”, pelaku usaha belum dapat menjalankan kegiatan operasional yang mensyaratkan pemenuhan standar tersebut.
Artinya, jangan sampai pelaku usaha menganggap bahwa Sertifikat Standar yang sudah terbit otomatis berarti seluruh kegiatan usaha sudah boleh dijalankan.
Sertifikat Standar terbit belum tentu sama dengan Sertifikat Standar terverifikasi.
Hal ini penting terutama bagi usaha yang kegiatan operasionalnya berkaitan dengan produksi, distribusi barang, maupun pelayanan kepada konsumen.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Standar Belum Terverifikasi?
Apabila Sertifikat Standar masih berstatus “belum terverifikasi”, pelaku usaha perlu memastikan seluruh standar yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Prosesnya dapat mencakup pemeriksaan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis, pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana, maupun persyaratan lain sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat kekurangan, pelaku usaha dapat diminta melakukan perbaikan sebelum proses verifikasi dilanjutkan.
Karena itu, semakin lengkap persiapan dokumen dan pemenuhan standar sejak awal, semakin kecil kemungkinan proses verifikasi mengalami keterlambatan.
Ada Batas Waktu yang Harus Diperhatikan
Proses verifikasi juga tidak boleh dibiarkan tanpa memperhatikan tenggat waktu.
Berdasarkan Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah batas waktu yang perlu diperhatikan setelah Sertifikat Standar berstatus “belum terverifikasi”.
1. Notifikasi Wajib Lapor
Pelaku usaha perlu memperhatikan batas waktu notifikasi wajib lapor, yaitu paling lambat 30 hari sejak Sertifikat Standar terbit, atau 60 hari sebelum jadwal operasional yang ditetapkan sendiri, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu sampai mendekati jadwal operasional untuk memastikan seluruh proses sudah berjalan.
2. Kesempatan Perbaikan
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan kekurangan, pelaku usaha dapat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Terdapat maksimal 2 kali kesempatan perbaikan, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 hari.
Setelah perbaikan dilakukan, pemenuhan standar akan kembali diverifikasi.
Artinya, setiap kekurangan yang ditemukan dapat menambah waktu penyelesaian proses verifikasi.
3. Pembayaran PNBP
Untuk kegiatan usaha yang mensyaratkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelaku usaha juga harus memperhatikan batas waktu pembayaran.
Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari kalender sejak surat perintah setor diterbitkan.
Apabila terdapat masalah pada bukti pembayaran, tersedia kesempatan perbaikan sebanyak 2 kali, dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 hari.
Karena itu, bukti pembayaran juga perlu diperiksa dengan teliti agar tidak menjadi hambatan dalam proses verifikasi.
Berapa Lama Proses Verifikasi Bisa Selesai?
Tidak ada satu angka waktu yang dapat berlaku sama untuk seluruh kegiatan usaha karena jangka waktu penyelesaian dapat berbeda berdasarkan sektor dan jenis kegiatan usaha.
Dalam kondisi ideal, ketika dokumen dan standar telah lengkap serta tidak ditemukan kekurangan, proses verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Namun, apabila terdapat kekurangan dan pelaku usaha menggunakan dua kali kesempatan perbaikan, proses tersebut dapat menambah waktu hingga 20 hari di luar jadwal normal, belum termasuk waktu yang berlaku untuk proses penerbitan atau verifikasi pada sektor terkait.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya menghitung waktu sejak permohonan diajukan, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan adanya permintaan perbaikan.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.