Articles > Kategori Usaha yang Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Kategori Usaha yang Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

March 12, 2025 2:44 pm published by astuti

Dalam dunia usaha, menjamin keamanan dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi tanggung jawab penting, khususnya bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hadir sebagai standar legal untuk memastikan bahwa produk pangan yang disajikan kepada konsumen aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan.

Tidak hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, SLHS juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, sekaligus menjadi jaminan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan telah melalui pengawasan ketat terkait sanitasi dan kebersihan.

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

SLHS adalah sertifikat standar yang diterbitkan dalam rangka Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) berbasis risiko. SLHS menjadi bukti legalitas bahwa suatu usaha di bidang pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan.

SLHS ini penting untuk mencegah risiko pencemaran pangan, penyakit akibat makanan, serta menjaga kualitas produk dan kesehatan masyarakat.

Kategori Usaha yang Wajib Memiliki SLHS

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, berikut adalah kategori usaha yang wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi:

  •  KBLI 56101 ; Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

  • KBLI 56290 : Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.

  • KBLI 56210 : Jasa Boga untuk Event Tertentu (Event Catering)

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.

  • KBLI 11052: Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.

  • KBLI 10391: Industri Tempe Kedelai

Merupakan Tempat Pengelolaan Pangan Tertentu (TPP Tertentu), yaitu TPP yang produknya memiliki umur simpan satu sampai kurang dari tujuh hari pada suhu ruang.

  • KBLI 10392: Industri Tahu Kedelai

Merupakan Tempat Pengelolaan Pangan Tertentu (TPP Tertentu), yaitu TPP yang produknya memiliki umur simpan satu sampai kurang dari tujuh hari pada suhu ruang.

 

SLHS termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap pelaku usaha dalam kategori yang telah disebutkan wajib mengurus SLHS, baik sebelum memulai operasional usaha maupun setelah operasional berjalan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan SLHS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan berbagai dokumen persyaratan teknis, seperti:

  • Identitas pemohon.
  • Data usaha dan lokasi usaha.
  • Rencana tata letak dan proses produksi/pengelolaan pangan.
  • Bukti fasilitas penunjang higiene dan sanitasi (misalnya, sistem pengelolaan limbah, sumber air bersih).

Setelah dokumen diverifikasi, akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh dinas terkait untuk memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar sanitasi. Jika lolos pemeriksaan, sertifikat akan diterbitkan secara resmi.

 

Butuh bantuan dalam mengurus legalitas usaha? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More