
Perubahan klasifikasi dalam KBLI 2025 membawa dampak penting bagi pelaku usaha yang menggunakan jasa maklon. Jika sebelumnya bisnis yang hanya memproduksi barang melalui pihak ketiga sering dianggap sebagai kegiatan perdagangan, kini pendekatannya berubah.
Dalam klasifikasi terbaru, pemerintah mulai mengakui model bisnis Factoryless Goods Producers (FGP) atau produsen barang tanpa pabrik sendiri sebagai bagian dari sektor industri. Artinya, perusahaan yang tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, tetapi tetap mengendalikan proses produksi, dapat dikategorikan sebagai pelaku industri.
Perubahan ini penting dipahami, terutama bagi pelaku usaha yang membangun bisnis berbasis brand sendiri namun bekerja sama dengan pabrik pihak ketiga untuk memproduksi barang.
Apa Perubahannya dalam KBLI 2025?
Sebelumnya, perusahaan yang menggunakan jasa maklon sering diklasifikasikan sebagai perdagangan, karena proses produksi dilakukan oleh pihak lain.
Namun dalam KBLI 2025, pendekatan tersebut berubah. Sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai pelaku industri apabila memiliki kendali terhadap produk yang dipasarkan.
Perusahaan yang memenuhi kriteria berikut berpotensi masuk dalam kategori Factoryless Goods Producers (FGP):
- Memiliki merek atau brand sendiri
- Menentukan desain dan spesifikasi produk
- Mengendalikan proses produksi, meskipun dilakukan oleh pihak maklon
- Bertanggung jawab atas pemasaran dan distribusi produk
Dengan kata lain, meskipun proses produksi dilakukan oleh pihak lain, perusahaan tetap dianggap sebagai produsen karena memiliki kendali utama terhadap produk tersebut.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Perubahan klasifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa beberapa konsekuensi dalam hal kepatuhan usaha.
Beberapa kewajiban yang mungkin muncul antara lain:
1. Kewajiban Pelaporan Industri
Perusahaan yang masuk kategori industri dapat diwajibkan untuk melakukan pelaporan data industri melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Pelaporan ini biasanya mencakup data produksi, kapasitas usaha, hingga perkembangan industri.
2. Sertifikat Standar Berdasarkan Tingkat Risiko
Sebagai bagian dari sektor industri, kegiatan usaha juga dapat memerlukan sertifikat standar sesuai dengan tingkat risiko usaha yang ditetapkan dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Hal ini menjadi bagian dari mekanisme perizinan dalam sistem OSS (Online Single Submission).
3. Penyesuaian Data KBLI di OSS
Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI dalam NIB telah sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Jika tidak dilakukan penyesuaian, dapat timbul risiko seperti:
- ketidaksesuaian perizinan usaha
- kendala dalam pengurusan izin tambahan
- potensi sanksi administratif
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Model bisnis berbasis maklon dan brand owner semakin berkembang, terutama pada sektor seperti:
- kosmetik
- makanan dan minuman
- fashion
- produk kesehatan
- produk rumah tangga
Banyak perusahaan fokus pada branding, desain produk, dan pemasaran, sementara proses produksi dilakukan oleh pihak lain.
Melalui KBLI 2025, pemerintah berupaya menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan model bisnis modern, sehingga data industri menjadi lebih akurat dan kebijakan sektor industri dapat disusun dengan lebih tepat.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.