
Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini sekaligus menggantikan KBLI 2020 dan menjadi acuan terbaru dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI bukan sekadar daftar kode usaha. Dalam praktiknya, KBLI menjadi fondasi utama perizinan berusaha, khususnya pada sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). Oleh karena itu, pemilihan dan penyesuaian kode KBLI yang tepat sangat krusial untuk memastikan legalitas, kepatuhan, serta kelancaran operasional perusahaan.
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting?
KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia. Kode KBLI digunakan dalam berbagai keperluan, antara lain:
- Pendaftaran dan perubahan data perusahaan
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Penentuan tingkat risiko usaha
- Pemenuhan kewajiban pelaporan, seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Kesalahan memilih KBLI dapat berdampak pada izin yang tidak sesuai, penolakan perizinan, hingga sanksi administratif.
Perubahan Utama dalam KBLI 2025
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah perubahan struktur dan kategori usaha. Jumlah kategori meningkat dari 21 menjadi 22 kategori, yang terjadi akibat pemisahan kategori J (Informasi dan Komunikasi) menjadi dua kategori terpisah. Perubahan ini bertujuan untuk menangkap aktivitas ekonomi yang lebih beragam dan kompleks, terutama aktivitas baru serta model bisnis digital.
Aktivitas Ekonomi Baru yang Kini Diakomodasi
KBLI 2025 juga memperluas cakupan kegiatan usaha dengan memasukkan berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum atau kurang terakomodasi, antara lain:
- Jasa intermediasi platform digital, seperti layanan perantara berbasis online.
- Factoryless Goods Producers (FGP), yaitu pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas produksi sendiri tetapi menguasai desain, merek, dan hak kekayaan intelektual produk.
- Konten digital dan media kreatif, termasuk produksi podcast serta layanan streaming.
- Penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) sebagai kegiatan usaha tersendiri.
- Pembangkit listrik yang dibedakan berdasarkan sumber energi dan tingkat emisi, sejalan dengan transisi energi.
- Aktivitas baru di sektor jasa keuangan, seperti perdagangan aset kripto dan unit karbon.
- Perluasan ruang lingkup real estate, termasuk pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perluasan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor-sektor baru dan berkembang.
Kewajiban Penyesuaian untuk Perusahaan
Dengan terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib melakukan penyesuaian kode KBLI yang digunakan dalam dokumen legal dan OSS paling lambat 6 bulan sejak peraturan diundangkan (hingga sekitar pertengahan 2026).
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.