
Pemerintah kembali melakukan pembaruan dalam klasifikasi kegiatan usaha melalui KBLI 2025. Salah satu perubahan yang paling penting bagi pelaku usaha digital adalah dipecahnya kode KBLI untuk e-commerce dan platform digital ke dalam beberapa klasifikasi yang lebih spesifik.
Perubahan ini bukan sekadar administratif. Bagi perusahaan yang menjalankan model bisnis digital, penyesuaian KBLI menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap selaras dengan izin usaha yang terdaftar di OSS dan terhindar dari risiko hukum maupun hambatan operasional.
Mengapa KBLI E-Commerce Diubah?
Sebelumnya, banyak pelaku usaha digital menggunakan KBLI 63122 sebagai dasar kegiatan usahanya. Namun, dalam praktiknya, kode ini dianggap terlalu luas karena dipakai untuk berbagai jenis model bisnis digital yang sangat berbeda.
KBLI tersebut selama ini dapat mencakup berbagai aktivitas seperti:
- Marketplace
- Portal web komersial
- Layanan digital berbasis on-demand
- Periklanan digital
Seiring berkembangnya ekonomi digital, model bisnis platform kini semakin kompleks dan spesifik. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar klasifikasi usaha digital menjadi lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan karakter layanan yang dijalankan.
KBLI Platform Digital Kini Lebih Spesifik
Dalam KBLI 2025, kegiatan usaha platform digital tidak lagi “dikumpulkan” dalam satu kode besar, melainkan dipisahkan berdasarkan sektor layanan yang dimediasi.
Beberapa contoh kode baru yang relevan bagi pelaku usaha digital antara lain:
47901 → Platform digital perdagangan eceran
43400 → Intermediasi jasa konstruksi
55400 → Intermediasi akomodasi
56400 → Intermediasi makanan dan minuman
85610 → Intermediasi kursus atau tutor
86910 → Intermediasi layanan kesehatan
Dengan pemisahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital memiliki identitas usaha yang lebih akurat sesuai dengan aktivitas bisnis utamanya.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti bahwa KBLI yang tercantum dalam sistem OSS harus benar-benar mencerminkan model bisnis yang dijalankan. Jika perusahaan masih menggunakan kode lama yang tidak lagi relevan, maka bisa muncul berbagai persoalan administratif maupun hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Pelaku usaha digital sebaiknya segera melakukan review terhadap KBLI yang saat ini digunakan, terutama jika model bisnis yang dijalankan berkaitan dengan platform, marketplace, layanan intermediasi, atau aplikasi digital.
Langkah yang sebaiknya dilakukan antara lain:
- Cek kembali KBLI yang terdaftar di OSS
- Sesuaikan dengan model bisnis aktual perusahaan
- Identifikasi apakah layanan yang dijalankan masuk ke kode KBLI baru
- Lakukan pembaruan data usaha jika diperlukan
Langkah ini penting agar perusahaan tidak mengalami hambatan saat melakukan ekspansi usaha, pengurusan izin, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Butuh bantuan mengurus legalitas bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih