Articles > KBLI E-Commerce Dipecah di KBLI 2025: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

KBLI E-Commerce Dipecah di KBLI 2025: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

April 1, 2026 3:42 pm published by astuti

Pemerintah kembali melakukan pembaruan dalam klasifikasi kegiatan usaha melalui KBLI 2025. Salah satu perubahan yang paling penting bagi pelaku usaha digital adalah dipecahnya kode KBLI untuk e-commerce dan platform digital ke dalam beberapa klasifikasi yang lebih spesifik.

Perubahan ini bukan sekadar administratif. Bagi perusahaan yang menjalankan model bisnis digital, penyesuaian KBLI menjadi langkah penting agar kegiatan usaha tetap selaras dengan izin usaha yang terdaftar di OSS dan terhindar dari risiko hukum maupun hambatan operasional.

Mengapa KBLI E-Commerce Diubah?

Sebelumnya, banyak pelaku usaha digital menggunakan KBLI 63122 sebagai dasar kegiatan usahanya. Namun, dalam praktiknya, kode ini dianggap terlalu luas karena dipakai untuk berbagai jenis model bisnis digital yang sangat berbeda.

KBLI tersebut selama ini dapat mencakup berbagai aktivitas seperti:

  • Marketplace
  • Portal web komersial
  • Layanan digital berbasis on-demand
  • Periklanan digital

Seiring berkembangnya ekonomi digital, model bisnis platform kini semakin kompleks dan spesifik. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar klasifikasi usaha digital menjadi lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan karakter layanan yang dijalankan.

KBLI Platform Digital Kini Lebih Spesifik

Dalam KBLI 2025, kegiatan usaha platform digital tidak lagi “dikumpulkan” dalam satu kode besar, melainkan dipisahkan berdasarkan sektor layanan yang dimediasi.

Beberapa contoh kode baru yang relevan bagi pelaku usaha digital antara lain:

47901 → Platform digital perdagangan eceran

43400 → Intermediasi jasa konstruksi

55400 → Intermediasi akomodasi

56400 → Intermediasi makanan dan minuman

85610 → Intermediasi kursus atau tutor

86910 → Intermediasi layanan kesehatan

Dengan pemisahan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap platform digital memiliki identitas usaha yang lebih akurat sesuai dengan aktivitas bisnis utamanya.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti bahwa KBLI yang tercantum dalam sistem OSS harus benar-benar mencerminkan model bisnis yang dijalankan. Jika perusahaan masih menggunakan kode lama yang tidak lagi relevan, maka bisa muncul berbagai persoalan administratif maupun hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

Pelaku usaha digital sebaiknya segera melakukan review terhadap KBLI yang saat ini digunakan, terutama jika model bisnis yang dijalankan berkaitan dengan platform, marketplace, layanan intermediasi, atau aplikasi digital.

Langkah yang sebaiknya dilakukan antara lain:

  • Cek kembali KBLI yang terdaftar di OSS
  • Sesuaikan dengan model bisnis aktual perusahaan
  • Identifikasi apakah layanan yang dijalankan masuk ke kode KBLI baru
  • Lakukan pembaruan data usaha jika diperlukan

Langkah ini penting agar perusahaan tidak mengalami hambatan saat melakukan ekspansi usaha, pengurusan izin, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

 

Butuh bantuan mengurus legalitas  bisnis Anda? Silakan hubungi Lex Mundus melalui chat Whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More