Articles > KBLI Untuk Bisnis Pinjaman Online

KBLI Untuk Bisnis Pinjaman Online

November 5, 2024 3:59 pm published by astuti

 

Bisnis layanan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P) menjadi salah satu sektor fintech yang paling diminati di Indonesia. Penyedia layanan P2P lending wajib berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) dan perusahaan P2P lending tersebut wajib memberikan modal disetor minimal senilai Rp25 miliar pada saat pendirian.

Saat pendirian, perusahaan harus memilih KBLI untuk bisnis yang dijalankannya. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha. KBLI diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha dan bidang usaha yang akan dikembangkan.

Fungsi KBLI diantaranya;

  • Sebagai syarat untuk mendirikan perusahaan
  • Menentukan izin usaha yang dibutuhkan
  • Sebagai syarat untuk memproses legalitas badan usaha
  • Sebagai syarat untuk memproses legalitas badan usaha

Sebelum menjalankan bisnis dan mendirikan perusahaan atau badan usaha, pelaku usaha harus mengetahui kode KBLI dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Kode KBLI ini kemudian akan menjadi acuan atau menentukan legalitas usaha apa saja yang harus dimiliki.

Selanjutnya, KBLI juga akan dicantumkan pada akta pendirian dan saat mengurus NIB melalui sistem OSS.

Adapun KBLI yang cocok untuk kegiatan bisnis pinjaman online diantaranya;

1. KBLI 64951 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Konvensional.

Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

2. KBLI 64952 – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) Syariah.

Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

3. KBLI 64953 – Unit Usaha Syariah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending).

Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan prinsip syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Untuk diketahui bahwa perizinan berusaha untuk perusahaan layanan pinjaman online atau peer to peer lending tidak diterbitkan oleh Lembaga OSS, dalam hal ini lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha untuk perusahaan Fintech diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

 

Butuh bantuan untuk mengurus legalitas usaha Anda dengan harga terjangkau? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More