Tambang dan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional Indonesia yang memberi kontribusi bagi penerimaan negara. Kegiatan pertambangan dan penggalian merupakan salak satu kegiatan usaha yang banyak dilakukan. Aktivitas tersebut meliputi berbagai kegiatan lapangan usaha berupa pengambilan bahan mineral alami yang ada di wilayah Indonesia. Bahan mineral ini ada yang berbentuk padat (misalnya pertambangan batu bara), maupun cair (misalnya minyak bumi) serta gas alam.
Setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output berupa barang atau jasa berdasarkan lapangan usaha. Setiap perusahaan yang didirikan di wilayah Rebublik Indonesia harus sesuai dengan klasifikasi jenis bidang usaha yang ada dalam KBLI dan memasukkannya dalam akta maupun saat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jadi perusahaan yang menjalankan kegiatan penggalian dan penambangan harus memiliki kode KBLI yang tepat. Pemilihan KBLI ini nantinya akan mempengaruhi jenis perizinan berusaha yang wajib dimiliki. Adapun kegiatan penambangan dan penggalian masuk pada kelompok KBLI B (Pertambangan dan Penggalian). Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.
Kode KBLI ini memiliki beberapa kode turunan yaitu;
Kode 05 : Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.
Kode 06 : Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Dan Panas Bumi Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.
Kode 07 : Pertambangan Bijih Logam Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).
Kode 08 Pertambangan dan Penggalian Lainnya : Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.
Kode 09 : Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.
Agar dapat melakukan aktivitas ekonomi di sektor penggalian dan Pertambangan, perusahaan harus melakukan registrasi dan pendaftaran di sistem OSS berbasis risiko untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha dan perizinan berusahanya. Adapun perizinan berusaha diberikan berdasarkan skala dan risiko usaha.
Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.