Articles > KBLI Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan

KBLI Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan

September 5, 2024 10:32 am published by astuti

Usaha jasa pertambangan adalah bagian integral dari industri pertambangan di Indonesia. Dengan menyediakan layanan yang esensial dan spesialisasi, sektor ini mendukung operasi tambang yang lebih efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kegiatan usaha jasa pertambangan dapat beroperasi jika telah memenuhi perizinan berusaha. Sebelum mengurus perizinan berusaha, sebelumnya pelaku usaha harus memilih kode KBLI untuk usaha jasa pertambangan.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan usaha di Indonesia harus memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Kode KBLI ini nantinya akan mempengaruhi pada jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Memiliki KBLI yang sesuai sangat penting bagi keberlangsungan dan legalitas kegiatan usaha di Indonesia. KBLI membantu perusahaan mendapatkan izin usaha yang sah dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam hal kegiatan usaha jasa pertambangan, kode KBLI yang sesuai yaitu 09900 (Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya). Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Deputi PIPM Kementerian Investasi/BKPM Nomor 1201/MB.02/DJB/2021 tanggal 21 Mei 2021, seluruh bidang usaha dalam lingkup KBLI ini tidak bisa digabung dalam satu entitas dengan;

  1. Pertambangan mineral/batubara, Kode KBLI: 05xxx, 07xxx, 08xxx;
  2. Perdagangan mineral/batubara, Kode KBLI: 46610, 46620, 46634, 46641;
  3. pengolahan dan pemurnian mineral/batubara (19xxx, 2xxxx).

Selanjutnya, kelompok usaha dalam KBLI tersebut memiliki tingkat risiko usaha tinggi, sehingga perizinan berusaha yang harus dimiliki berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Adapun izin yang dimaksud berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).  IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

 

Butuh bantuan untuk mengurus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan harga terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More