Articles > KBLI Untuk Kegiatan Usaha Produksi Jamu

KBLI Untuk Kegiatan Usaha Produksi Jamu

May 14, 2024 6:09 am published by astuti

Meski dunia kedokteran modern terus berkembang dan produksi obat-obatan dilakukan secara massal dengan menggunakan teknologi canggih, namun konsumsi jamu dan obat herbal masih diminati masyarakat. Jamu terbuat dari bahan-bahan alam seperti rempah-rempah asli Indonesia yang sudah dikenal lama dan terbukti secara ilmiah memberi khasiat untuk menjaga kesehatan tubuh. Selain itu, jamu memiliki berbagai macam jenis dan rasa yang unik.

Mengkonsumsi jamu juga merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Oleh karena itu tradisi minum jamu untuk kesehatan ini perlu terus dilestarikan, salah satunya dengan mengembangkannya menjadi sebuah bisnis kekinian yang dikemas secara menarik dan modern.

Bisnis produksi jamu merupakan suatu kegiatan usaha yang di dalamnya terdapat proses pembuatan ramuan-ramuan dari bahan baku rempah-rempah menjadi jamu baik dalam bentuk minuman, bubuk, pil, tablet, dan lain sebagainya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) , kegiatan usaha ini dikasifikasikan dengan kode 21022 (Industri Pabrik Obat Tradisional untuk Manusia).

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya terbuka untuk modal dalam negeri 100 %. Dalam situs OSS berbasis risiko, KBLI kelompok KBLI ini termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Berdasarkan peraturan, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaaha (NIB).

Selain mengurus perizinan berusaha, untuk dapat melakukan produksi dan mengedarkan produk, produsen wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), diantaranya Sertifikat Standar Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari BPOM. CPOTB merupakan bukti bahwa proses produksi telah memenuhi standar mutu.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Surat Izin Edar Obat Tradisional dari BPOM. Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat bahan alam untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sesuai dengan Peraturan BPOM 25/2023, pelaku usaha yang mengedarkan obat bahan alam wajib memiliki izin edar untuk menjamin obat bahan alam yang diedarkan di wilayah indonesia telah memenuhi kriteria.

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More