Articles > Kegiatan Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus

Kegiatan Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus

December 20, 2023 6:04 am published by astuti

Indonesia merupakan salah satu negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan KEK di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam aturan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Selanjutnya, UU no. 39 tahun 2009 juga menjelaskan tentang fungsi Kawasan Ekonomi Khusus ialah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, transportasi, pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional. KEK memiliki tujuan utama dalam pembangunan yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing.

Selain itu, KEK dikembangkan untuk meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Hingga tahun 2021, pemerintah Indonesia telah mengembangkan 19 KEK yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pengembangan KEK dilakukan atau berfokus pada kondisi dan situasi dari daerah tersebut.

Dengan tersebarnya KEK di berbagai wilayah di Indonesia, diharapkan akan tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah. KEK di Indonesia terdiri atas satu atau beberapa kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut dapat berupa produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital dan pengembangan; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan, olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; ekonomi lainnya.

Dengan adanya KEK juga diharapkan akan meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.

Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More