Articles > Kegiatan Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Kegiatan Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

January 23, 2024 3:20 am published by astuti

Listrik menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat modern saat ini. Dari penerangan hingga pengoperasian perangkat elektronik, banyak aspek kehidupan sehari-hari yang bergantung pada pasokan listrik. Ketersediaan listrik yang handal berkontribusi pada kemudahan akses ke informasi, produktivitas, dan kenyamanan hidup. Oleh karena itu, penting untuk menjaga infrastruktur tenaga listrik agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Agar sumber listrik bisa tetap tersedia bagi masyarakat maka perlu menjaga instalasi listrik agar berfungsi dengan baik guna memastikan keberlanjutan dan kenyamanan hidup masyarakat. Maka kegiatan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik sangat dibutuhkan masyarakat. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik merupakan kegiatan vital untuk memastikan kelancaran pasokan listrik. Beberapa kegiatan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik bagi masyarakat melibatkan perawatan rutin, pemeriksaan berkala, dan penanganan cepat terhadap gangguan. Dengan menyediakan layanan ini, dapat memastikan keandalan pasokan listrik dan mengurangi risiko gangguan serta kecelakaan listrik di masyarakat.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik ini, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan berusaha bidang ketenagalistrikan. Adapun, kegiatan usaha bidang pemeliharaan instalasi tenaga listrik termasuk ke dalam KBLI 43211(Instalasi listrik). Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

KBLI 43211 tergolong sebagai bidang usaha dengan risiko tinggi. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, suatu badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Adapun, izin untuk dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan tenaga listrik adalah Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Selanjutnya, pelaku usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik wajib memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa;

1. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

2. Sertifikat kompetisi tenaga teknik ketenagalistrikan

3. Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (persyaratan khusus bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing yang membuka kantor perwakilan).

Kewajiban lain yang harus dipenuhi pelaku usaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik adalah menyediakan sarana paling sedikit berupa kantor, peralatan kerja sesuai ruang lingkup usahanya, alat pelindung diri, teknologi informasi dan komunikasi, dan transportasi sumber daya. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan produk/jasa yang dihasilkan memenuhi regulasi yang ada, antara lain sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kualitas/standar yang ditentukan.

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan, dan perizinan usaha silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected] . Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More