Articles > Kegiatan Usaha Pengelolaan Wisata Arung Jeram

Kegiatan Usaha Pengelolaan Wisata Arung Jeram

November 23, 2023 5:57 am published by astuti

Indonesia adalah negara yang dianugerahi bentang alam yang beragam mulai dari pantai, sungai, pegunungan, danau dan lain-lain. Hal ini kemudian dilihat sebagai data tarik yang bisa mendongkrak industri pariwisata terutama wisata alam Indonesia. Salah satu kegiatan wisata di alam yang cukup populer yaitu rafting atau Arung Jeram. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arung berarti jalan, lintas atau menjelajah. Sedangkan jeram artinya aliran air yang deras dan menurun (air terjun di sungai). Arung jeram berarti aktivitas mengarungi aliran sungai yang berjeram. Arung jeram termasuk kedalam aktivitas olahraga ekstrem yang cukup digemari dan dipercaya memiliki banyak manfaat seperti baik untuk jantung, menghilangkan stress dan melepaskan adrenalin.

Beberapa daerah di Indonesia seperti Bali, Bandung dan Bogor memiliki bagian aliran sungai yang memiliki arus deras dan menurun sehingga dimanfaatkan untuk kegiatan Arung jeram. Sehingga banyak pelaku usaha yang menawarkan layanan paket wisata rafting/Arung jeram. Saat ini Arung Jeram telah menjadi olah raga petualangan sekaligus wisata dan rekreasi keluarga. Namun pengarungan sungai haruslah disesuaikan dengan kemampuan, ketrampilan dan keadaan alam. Oleh sebab itu, keselamatan haruslah menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha sebagai pengelola.

Arung jeram masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93241 “Arung Jeram”. Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. Misalnya Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik. Termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing kayaking body rafting experience.

Pelaku usaha yang menawarkan layanan wisata Arung jeram wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tingkat risiko usaha untuk KBLI 93241 “Arung Jeram” masuk kategori risiko menengah tinggi. Berdasarkan hal demikian, maka pengelola wisata wajib memenuhi perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar usaha Arung jeram.

Sebelum memulai usaha yang menawarkan aktivitas Arung jeram, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Perizinan berusaha berupa UKL-UPL dan Persetujuan pemanfaatan daerah aliran sungai (DAS). Dengan memenuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha, maka pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dan juga mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen.

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More