Articles > Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition)

Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Aktivitas MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition)

November 21, 2023 6:15 am published by astuti

Dalam industri pariwisata dikenal aktivitas MICE yaitu Meeting (Pertemuan), Incentive (Insentif), Conference (Konvensi), dan Exhibition (Pameran). Kegiatan MICE merupakan suatu jenis kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh suatu kelompok besar secara bersama-sama dengan matang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. MICE memiliki potensi bisnis yang besar menciptakan peluang bagi lapangan pekerjaan dan mampu mendongkrak industri pariwisata.

Beberapa waktu belakangan ini Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah berbagai event Internasional seperti pertemuan G20 di Bali, pameran internasional, book fair dan lain sebagainya. Aktivitas MICE tersebut tentunya membutuhkan tempat yang mampu menampung para peserta dan segala kegiatan yang akan diselenggarakan. Beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta dan Bali memiliki conventions center atau exhibition center yang bisa di sewa untuk mengadakan kegiatan MICE.

Kegiatan usaha penyewaan venue tempat dan fasilitas untuk aktivasi MICE adalah kegiatan usaha yang masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68112 “Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus”. Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/ multi purpose venue.

Berdasarkan situs OSS, KBLI 69112 merupakan kegiatan usaha berskala menengah dan kategori tingkat risiko rendah. Dengan begitu, perizinan berusaha yang harus dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban perizinan berusaha berupa sertifikat standar K3L (Keamanan Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup untuk produk listrik & elektronik serta mengandung bahan berbahaya).

Jika Anda butuh bantuan dalam mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan berusaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih. 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More