Indonesia adalah pasar yang potensial untuk perdagangan aksesoris mobil karena memiliki jumlah kendaraan bermotor yang besar dan terus berkembang. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, permintaan akan aksesoris mobil juga meningkat. Di Indonesia, terdapat beragam merek dan model mobil yang kemudian menciptakan peluang untuk bisnis aksesoris mobil yang menawarkan produk yang sesuai dengan berbagai merek dan model kendaraan.
KBLI untuk kegiatan usaha perdagangan aksesoris mobil yaitu 45301. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, KBLI ini termasuk Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran.
Kelompok KBLI 45301 merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Maka dari itu perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain memiliki NIB, pelaku usaha untuk kode KBLI 45301 ajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha diantaranya;
- Memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
- Memiliki perikatan dengan produsen atau supplier atau importir yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis mengenai Barang yang akan didistribusikan.
- Menerapkan standar K3L;
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha juga wajib memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa. Surat Tanda Pendaftaran Keagenan atau Distributor adalah surat resmi bahwa suatu perusahaan adalah pemegang merek atau pemegang hak atas pendistribusian, penjualan atas barang tertentu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia.
Butuh bantuan dalam mendirikan PT PMA dan Legalitas Usahanya? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.