Menurut peraturan dalam UU Administrasi Kependudukan bahwa Warga Negara Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana bertempat tinggal di Wilayah Indonesia wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari hari sejak diterbitkannya izin tinggal terbatas untuk diterbitkannya Surat Izin Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Instansi pelaksana yang dimaksud yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tempat orang asing akan tinggal.
Untuk mengurus SKTT, orang asing memerlukan Surat Tanda Melapor (STM) dari instansi Kepolisian. STM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor Setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal Warga Negara Asing yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya khususnya di daerah yang akan jadi tempat tinggalnya selama di Indonesia.
Selain berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia, STM juga merupakan prosedur untuk memastikan bahwa kedatangan serta kegiatan Warga Negara Asing tersebut telah diizinkan oleh pejabat polisi setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian.
Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapat Surat Tanda Melapor dari kepolisian untuk warga negara asing yaitu dengan mendatangi kantor polisi terdekat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas. Petugas kemudian akan memeriksa dokumen persyaratan dan melakukan wawancara singkat. Dokuem STM akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sementara itu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STM bagi WNA yang bekerja pada perusahaan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari sponsor (perusahaan)
- Fotocopi paspor, Visa, dan stempel pedaratan
- Fotocopi RPTKA dan Notifikasi penggunaan tenaga kerja asing dari Kementrian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopi KITAS/KITAP
- Fotocopi KTP penanggung jawab.
Demikian penjelasan singkat tentang Surat Tanda Melapor (STM) yang menjadi salah satu dokumen untuk melengkapi izin tinggal bagi Warga Negara Asing selama berada di wilayah Indonesia.
Butuh bantuan untuk mengurus izin tinggal WNA dan dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.