Articles > Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

Kemitraan Usaha Besar dan UMKM

November 13, 2023 5:16 am published by astuti

Kemitraan merupakan salah satu strategi bisnis yang biasa dilakukan antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemerintah melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan aturan tentang kemitraan antara usaha besar dan UMKM lokal, yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama ditempat usaha besar berinvestasi.

Peraturan Kepala BKPM 1/2022 dikeluarkan guna mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan UMKM di daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha besar dengan UMKM di daerah dalam melaksanakan kemitraan penanaman modal.

Sementara itu, berdasarkan peraturan tersebut usaha besar yang ingin memanfaatkan fasilitas penanaman modal seperti insentif pajak, pembebasan bea masuk dan lain-lain, wajib menyatakan komitmen kemitraan dengan UMKM lokal. Kewajiban tersebut berlaku bagi usaha besar yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas atau bidang usaha yang dipersyaratkan untuk bermitra dengan UMKM.

Adapun bentuk-bentuk kemitraan antara usaha besar dan UMKM yang sesuai dengan peraturan tersebut diantaranya;

1. Inti-plasma.

inti-plasma merupakan pola kemitraan dimana usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma. Dalam peraturan ini, usaha besar sebagai inti membantu UMKM sebagai plasma dalam hal pemberian bimbingan teknis, pembiayaan, pemasaran, dan lain-lain.

2. Sub-kontrak.

Sub-kontrak adalah pola usaha di mana usaha besar memberi dukungan kepada UMKM dalam pemberian kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya, kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen, dan lain sebagainya.

3. Waralaba

Dalam kemitraan berpola waralaba, usaha besar sebagai pemberi Waralaba dan UMKM daerah sebagai penerima waralaba. Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM di daerah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.

4. Perdagangan umum

Kemitraan ini dilakukan oleh usaha besar dengan menyediakan kerja sama pemasaran atau penyediaan lokasi usaha untuk UMKM di daerah yang dilakukan secara terbuka.

5. Distribusi dan keagenan

Dalam pola kemitraan ini, Usaha Besar memberikan hak khusus kepada UMKM untuk memasarkan barang dan jasa yang dihasilkannya.

6.Rantai pasok

Kemitraan ini dapat dilakukan melalui pengelolaan perpindahan produk, pendistribusian produk, dan pengelolaan ketersediaan bahan baku.

7. Bagi hasil.

UMKM dalam pola kemitraan bagi hasil melaksanakan dan menjalankan usaha yang dibiayai oleh usaha besar.

8. Bentuk kemitraan lainnya. Bentuk-bentuk kemitraan lain yang diakui termasuk kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana dan prasarana.

Dalam melaksanakan salah satu bentuk kemitraan yang telah disebutkan diatas, usaha besar kemudian menyusun komitmen kemitraan dan melampirkan pernyataan komitmen kemitraan pada saat mengajukan perizinan berusaha secara online melalui sistem OSS. Selanjutnya Pelaksanaan kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku UMKM di daerah.

Butuh bantuan mengurus perizinan berusaha? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More