Articles > Kemudahan Mendirikan PT Bagi Pelaku UMKM

Kemudahan Mendirikan PT Bagi Pelaku UMKM

April 5, 2024 7:08 am published by astuti

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian karena berperan dalam menopang perekonomian nasional dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mayoritas tenaga kerja di Indonesia. Peran UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena telah memberi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar lebih dari 60% atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga 97% total tenaga kerja Indonesia atau 116 juta orang. Agar pengelolaan UMKM bisa lebih profesional, maka dibuatkan badan usaha berbadan hukum PT.

Melalui peraturan terbaru, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendirikan PT termasuk bagi pelaku UMKM. Salah satu kemudahan itu mengenai ketentuan modal dasar PT. Dalam peraturan terbaru, yakni Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatas yang menyebut kan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar.

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT itu sendiri. Adapun modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya tidak ada ketentuan minimum modal dasar PT, dan besaran modal dasar tersebut diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT. Akan tetapi, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan dengan skala mikro dan kecil kini juga dapat mendirikan PT perorangan. PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya juga lebih mudah karena tidak memerlukan akta notaris. Pendirian PT perorangan dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun usaha yang bisa mendirikan PT perorangan adalah usaha yang memenuhi kriteria berikut:

1. Usaha Mikro

  • Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;
  • Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar.

2. Usaha Kecil

  • Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;
  • Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar

 

Mau urus pendirian PT dengan biaya terjangkau? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More