Articles > Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

December 1, 2022 3:01 am published by astuti

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Program KKPR ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Meski begitu, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum diberlakukakannya Undang-Undang Cipta kerja, maka izin lokasi tersebut masih bisa digunakan.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Jenis-jenis KKPR dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha
  2. KKPR Untuk kegiatan non berusaha
  3. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Bagi pelaku usaha, KKPR untuk kegiatan berusaha tentunya menjadi hal yang perlu dipahami dengan seksama.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR) atau biasa disebut dengan zonasi. Penerbitan KKKPR dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR yang telah terintegrasi OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun jika sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.

Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN), Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan kewenangannya.

Berikut adalah tahap pelaksanaan PKKPR :

  • Pendaftaran

Pelaku usaha melakukan pendaftaran baik secara elektronik melalui sistem OSS RBA dengan mengakses laman http://oss.go.id/ atau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota dengan menyertakan dokumen paling sedikit terdiri dari:

  1. Kordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
  3. Informasi penguasaan tanah;
  4. Informasi jenis usaha;
  5. Rencana jumlah lantai bangunan;
  6. Rencana luas lantai bangunan;
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
  • Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang.
  • Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melelui Direktur Jendral Tata Ruang dengan memperhatiakan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, nanti akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemberitahuan Surat Perintah setor (SPS). Pembanyaran PNBP dibayar selambat-lambatnya 3 hari sejak SPS diterima. Pemrosesan PKKPR dilakukan dalam jangka waktu 20 hari setelah pembayaran PNBP.

Lalu apakah semua pelaku usaha dikenakan PNBP dalam mengurus KKPR?

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri yang sudah tersedia dalam OSS berbasis resiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika dikemudian hari terdapat ketidak sesuaian. KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, pelaku usaha UMK tidak dikenakan PNBP dalam hal pengurusan KKPR dan PKKPR.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Butuh konsultasi tentang perizinan usaha anda? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More