Articles > Ketentuan Bagi Penanaman Modal Asing Di Bisnis Restoran

Ketentuan Bagi Penanaman Modal Asing Di Bisnis Restoran

December 28, 2023 4:02 am published by astuti

Kebutuhan masyarakat akan makanan dan minuman akan selalu ada. Gaya hidup yang sibuk membuat banyak orang cenderung makan di luar rumah. Restoran memberikan kenyamanan karena menyediakan pilihan makanan dan tidak memerlukan persiapan masakan sendiri. Tidak hanya untuk makan, Restoran sering menjadi tempat untuk pertemuan sosial, berkumpul bersama keluarga, teman, atau rekan bisnis. Ini bukan hanya tentang makanan, tapi juga tentang pengalaman bersama yang ditawarkan restoran.

Banyak restoran terus berinovasi dalam menyajikan makanan baru, konsep unik, atau pengalaman makan yang menarik untuk menarik minat pelanggan baru dan menarik perhatian pelanggan yang sudah ada. Bisnis restoran di Indonesia masih menjadi salah satu usaha yang diminati. Hal ini karena Indonesia memiliki konsumen yang terbuka terhadap pengalaman baru, terutama dalam hal kuliner. Restoran dengan konsep baru atau unik sering kali mendapat sambutan positif. Bisnis restoran ini juga menjadi salah satu bidang yang terbuka bagi penanaman modal asing (PMA).

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.

Untuk menjalankan kegiatan usahanya dibidang restoran, penanaman modal asing harus membentuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdiri dari minimal dua orang pemegang saham. Pendirian PT dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk dapat membuka dan menjalankan bisnis restoran, investor asing harus memenuhi perizinan berusaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih. KBLI yang dipilih untuk bisnis restoran yaitu 56101. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

PT PMA yang hendak menjalankan bisnis restoran harus mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem Online Single Sub mission (OSS) dan memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan skala dan tingkat risiko usahanya.

Selanjutnya, pada tahap operasional serta komersial bagi kegiatan usaha restoran, pelaku usaha harus memenuhi Perizinan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa;

  1. Sertifikat laik higienis sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas negara yang dikeluarkan oleh Menteri/kepala Badan.
  2. Sertifikat laik higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh bupati/walikota.

Butuh bantuan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal asing? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More