Articles > Ketentuan Bagi Warga Negara Asing yang Overstay

Ketentuan Bagi Warga Negara Asing yang Overstay

March 30, 2023 3:32 am published by astuti

Overstay merupakan pelanggaran izin tinggal dimana warga negara asing yang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu yang ditentukan pada visa atau izin tinggal. Jika seorang WNA telah melebihi batas waktu izin tinggal di suatu negara maka dapat dikenakan denda atau terancam dideportasi.

Aturan mengenai keberadaan warga negara asing yang overstay di Indonesia terdapat dalam pasal 78 UU Keimigrasian, pada ayat 1 (satu) disebutkan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Orang asing yang telah overstay harus melapor ke Kantor Imigrasi sesuai domisili, dan mengikuti proses serta membayar denda yang telah ditetapkan. Adapun sanksi denda yang dikenakan pada orang asing yang overstay selama kurang dari 60 hari adalah sebesar RP. 1.000.000,-/hari.  Selanjutnya, orang asing yang tidak membayar biaya denda sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (dilarang masuk ke wilayah Indonesia). Dan jika orang asing masih tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya maka akan angsung dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia sebagai sanksi administratif bagi orang asing yang melanggan ketentuan keimigrasian. Tindakan deportasi dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang, dan WNA yang menunggu pelaksanaan deportasi akan ditempatkan di rumah detensi atau ruang detensi.

Rumah detensi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. Sedangkan ruang detensi adalah tempat penampungan sementara bagi warga negara asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di direktorat jenderal imigrasi dan kantor imigrasi.

Sementara itu biaya yang timbul akibat proses deportasi akan dibebankan kepada penjamin WNA, dan jika yang bersangkutan tidak punya penjamin maka akan dibebankan pada orang asing tersebut. Dan apabila orang asing tersebut tidak sanggup maka akan dibebankan kepada keluarganya. Jika keluarganya tidak mampu, maka akan dibebankan pada perwakilan negaranya.

Jadi sebagai orang asing yang berkunjung dan tinggal di wilayah Indonesia harus menaati segala peraturan keimigrasian. Dan agar izin tinggalnya tidak oversatay maka WNA dapat memperbaharui visa dan Izin Tinggal Sementara sebelum masa kunjungan berakhir.

Butuh bantuan untuk mengurus izin tinggal WNA dan dokumen keimigrasian lainnya? Silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terimakasih.

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More