Fintech adalah kepanjangan dari financial technology atau dalam terjemahan bahasa Indonesia teknologi finansial. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Berdasarkan peraturan tersebut, salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (fintech) kategori pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal yaitu layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi.
Ketentuan mengenai perusahaan Fintech di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Penyelenggara”) disebut sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Berdasarkan peraturan POJK no. 77/3016 tersebut, perusahaan fintech harus berbentuk badan hukum PT atau koperasi. Secara umum prosedur pendirian PT mengikuti peraturan dalam UU PT seperti Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan/atau
- warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
Meski begitu terkait modal dasar perusahaan Fintech mengikuti aturan dalam PJOK No. 77/2016 yang menetapkan Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Dan modal disetor atau modal sendiri paling sedikit Rp 2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan.
Fintech merupakan salah satu sektor yang terbuka bagi penanam modal asing. Dalam hal kepemilikan modal oleh orang asing dan/atau badan hukum asing untuk Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berbentuk badan hukum perseroan terbatas, baik secara langsung maupun tidak langsung ditetapkan paling banyak 85% (delapan puluh lima persen). Dengan demikian apabila terdapat perusahaan Fintech yang kepemilikan modal asing mencapai 100 % artinya perusahaan telah melanggar ketentuan PJOK No. 77/2016 .
Jika anda membutuhkan konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.