Articles > Ketentuan Izin Edar untuk Produk Obat Tradisional

Ketentuan Izin Edar untuk Produk Obat Tradisional

May 13, 2024 5:37 am published by astuti

Minum jamu sudah menjadi di bagian penting dari budaya kesehatan tradisional di Indonesia. Jamu adalah minuman herbal yang terbuat dari berbagai bahan alami seperti rempah-rempah, tumbuhan obat, dan rempah tradisional lainnya. Ini telah digunakan selama berabad-abad untuk menjaga kesehatan dan menyembuhkan berbagai penyakit. Tradisi ini masih sangat hidup di Indonesia, dengan banyak orang yang minum jamu secara teratur untuk menjaga kesehatan mereka.

Jamu dianggap sebagai obat tradisional yang dapat menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Banyak tanaman herbal asli Indonesia yang dipercaya dan diakui secara ilmiah berkhasiat bagi tubuh sehingga digunakan sebagai bahan pembuatan obat tradisional. Obat tradisional ini memiliki peminat yang cukup besar karena sebagian masyarakat percaya obat berbahan alam lebih aman dan sedikit memiliki efek samping ketimbang obat yang berbahan kimia.

Dalam memproduksi jamu atau obat tradisional, terdapat hal penting yang harus diperhatikan oleh produsen. Salah satunya terkait dengan izin edar BPOM. Terkait aturan izin edar untuk jamu atau obat tradisional terdapat dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun.

Sebagaimana diketahui bahwa jamu dibuat dengan menggunakan bahan alami. Dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan BPOM 25/2023, produsen obat alam wajib menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan obat bahan alam yang dibuat, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia sebelum dan selama beredar. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan obat bahan alam wajib memiliki izin edar untuk menjamin obat bahan alam yang diedarkan di wilayah indonesia telah memenuhi kriteria.

Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat bahan alam untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan. Izin edar diperoleh dengan mengajukan permohonan registrasi. Permohonan registrasi disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kepala BPOM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan registrasi obat alam di BPOM yaitu;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPOTB secara Bertahap bagi UKOT atau UMOT sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dilakukan registrasi;
  • Surat kuasa penanggung jawab akun dari pimpinan perusahaan; dan
  • Akta notaris pendirian perusahaan kecuali untuk perusahaan perseorangan.

 

Mau urus pendirian perusahaan dan legalitas usaha dengan biaya terjangkau?? silahkan hubungi Lex Mundus sekarang juga melalui chat whatsapp pada halaman ini atau email ke [email protected]. Terima kasih.

 

 

Why Lex Mundus

Lex Mundus has been active in this Industry for more than 12 years and has showed a leading role in company establishment and strategic corporate market-entry services in Indonesia. Through our deep understanding on Indonesian regulatory system and business culture, and our close relationship with various Indonesian government officials, we would be able to offer you cost-efficient and highly effective services in Indonesia.

Business Consulting
  • Company Establishment
  • Immigration Services
  • Tax and Finance
  • Human Capital
  • Intellectual Property
  • Translation
Training
  • Corporate Legal Training
  • Tax and Finance Training
  • Certified Training
More